BATAMSTRAITS.COM, Jakarta – Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengumumkan bahwa kolintang resmi masuk dalam daftar Warisan Budaya Takbenda UNESCO pada AMI Awards 2024.
“Pada 3 dan 4 Desember tiga elemen budaya resmi masuk dienkripsikan dalam Warisan Budaya Takbenda atau Intangible Cultural Heritage UNESCO, yaitu Reog Ponorogo, kebaya, dan kolintang. Khusus konteks musik, enkripsi kolintang menjadi tonggak penting yang semakin mengukuhkan posisi musik tradisional Indonesia di mata dunia,” kata Fadli Zon.
“Dengan adanya kolintang, kini Indonesia punya tiga alat musik tradisional yang terdaftar di UNESCO, yaitu angklung (2010), gamelan (2021) dan hari ini adalah kolintang. Jadi pengakuan ini bukan hanya kebanggaan, tapi tanggung jawab kita semua untuk terus melestarikan dan memajukan budaya Indonesia.”
Kolintang diajukan dengan skema extention alias penambahan karena alat musik serupa sudah terdaftar di UNESCO dengan nama Balafon.
Kolintang adalah alat musik tradisional dari Minahasa, Sulawesi Utara. Instrumen ini terdiri dari bilah-bilah kayu yang disusun dari ukuran terpanjang hingga terpendek, dan dimainkan dengan dipukul menggunakan stik khusus.
Fadli Zon menyebutkan bahwa Indonesia sudah memiliki berbagai warisan budaya yang diakui UNESCO, termasuk keris, wayang, batik, angklung, tari Saman, tas noken, tiga tarian asal Bali, kapal pinisi, pencak silat, pantun, gamelan, dan jamu. (*)







