BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Sejumlah mahasiswa di Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Batam, Senin (26/8/2024) siang. Tepatnya di Jalan Engku Putri, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Mereka tampak membawa beberapa alat peraga. Mulai dari baliho, karton yang berisikan tuntutannya, satu unit mobil komando, speaker dan toa. Mereka juga tampak menggunakan almamater, baju aliansi mahasiswa dan lainnya.
Kedatangan para mahasiswa ini, menuntut DPRD Kota Batam untuk menunda pelantikan 50 anggota DPRD Batam terpilih pada Pileg 2024 lalu.
Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Batam yaitu GMKI (Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia), GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia), HMI (Himpunan Mahasiswa Indonesia), IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah), dan AMI (Anak Muda Indonesia) bersama BEM Se-Kota Batam.
“Kami akan melaksanakan aksi damai selama seminggu untuk mengkawal Putusan MK menjelang Pilkada ini,” Kata Mayshine Panaha selaku Kordinator Umum (Kordum) Aksi, Senin (26/08/2024).
Ia juga berpendapat, bahwa DPR tidak tertib secara Institusional, Prosedural, dan Konstitusional yang dengan sengaja ingin meruntuhkan marwah Mahkamah Konstitusi serta menjadi alat penguasa melancarkan politik kepentingannya.
“Aksi kami ini juga turut menyuarakan agar DPR di tingkat Provinsi dan Kota juga dibekukan dulu serta tundakan Pelantikan DPRD yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan. Agar tidak adanya kekonyolan-kekonyolan yang mereka perbuat sebelum Pilkada Berlangsung,” katanya.
Ada 4 tuntutan dalam aksi mereka, di antaranya :
1. Meminta DPR RI untuk Mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi. Kami dari Kelompok Cipayung mendesak DPR RI untuk menghormati dan mematuhi putusan MK sebagai penjaga konstitusi demi menjaga stabilitasdan integritas sistem hukum di Indonesia. Serta menguburkan niat-niatnya untuk merevisi RUU PILKADA.
2. Menegaskan KPU RI untuk menjalankan Keputusan yang di keluarkan MK No. 60/PUUXXII/2024 dan No 70/PUU-XXII/2024.
Turut mengawal Keputusan MK agar direalisakan, kami menegegaskan agar KPU menjalankan Keputusan MK No 60 dan 70/PUU-XXII/2024 dalam melaksanakan Pilkada Tahun 2024.
3. Mendesak DPRD dibekukan dan menunda Pelantikan DPRD Kota Batam. Mengantisipasi keriuhan yang akan timbul menjelang Pilkada, Kami mendesak agar untuk saat ini DPRD Kota Batam di Bekukan sementara serta di tundanya Pelantikan DPRD yang dalam waktu dekat dilaksanakan sampai selesai Pilkada Tahun 2024.
4. Jika Point-point diatas tidak dipenuhi maka sebagai bentuk pertanggung jawab atas negara ini, kami bersama masyarakat akan turun aksi dengan jumlah yang lebih besar melakukan aksi unjuk rasa mengawal Keputusan MK untuk diwujudnyatakan dalam pelaksanaan Pilkada. (uly)







