BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Dalam rangka penguatan pemberitaan pada pengawasan tahapan pemilihan serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) menggelar konsolidasi media.
Kegiatan ini digelar di Angkringan Tepi Danau Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril. Dengan menghadirkan beberapa narasumber, mulai dari akademisi, Bawaslu Kepri dan perwakilan media.
Dalam kata sambutannya, ia menuturkan media sangat diperlukan dalam menyukseskan Pilkada. Konsolidasi media perlu untuk menjaga integritas proses demokrasi yang bersifat objektif, akurat, dan tidak dipengaruhi kepentingan politik tertentu.
Kegiatan tersebut punya tujuan memperkuat pemberitaan dalam tahapan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada November mendatang.
Menurutnya, informasi di era digitalisasi ini tentu banyak berseliweran di media sosial (medsos), tetapi akurasinya membutuhkan kajian yang lebih dalam.
Ketika media memberikan informasi secara cepat kepada Bawaslu, maka Bawaslu meyakini informasi media itu penting untuk dilakukan penelitian lebih jauh, karena media dekat dengan masyarakat.
“Dalam konteks itu, supaya apa yang dikerjakan Bawaslu bisa disampaikan lewat media dengan daya jangkau lebih luas. Karena sebaik apa pun bawaslu bekerja, tetapi terlambat disampaikan ke publik, maka masyarakat tidak tahu apa yang kita kerjakan,” katanya.
Ia mengatakan, media dalam konteks tersebut tentu menjadi mitra strategis Bawaslu untuk menyebarkan informasi secara cepat dan akurat dengan tujuannya adalah memastikan Pilkada di Maluku terjaga.
“Karena media kan punya posisi yang sangat kuat. Maka dalam hal itu, kita sama-sama menjaga Maluku agar Pilkada bisa berjalan sesuai tata cara, aturan dan prosedur yang diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Seorang Narasumber Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kepri, Maryamah meminta media tidak selalu menyebutkan kata-kata ‘Pelanggaran’ dalam penulisan pemberitaan.
Para awak media bisa menyebutkan dengan ‘Dugaan Pelanggaran’ apabila belum tahapan pleno di Bawaslu.
“Kata-kata Pelanggaran ini sensitif. Makanya di Bawaslu menyebutkan dengan kata-kata Dugaan Pelanggaran,” kata Maryamah dalam membawakan materinya.
Ia memisalkan dalam pemberitaan kampanye ada potensi politik uang. Judulnya bisa dibuat dengan ‘Dugaan Politik Uang’.
“Seperti diketahui, ada beberapa jenis pelanggaran dalam pemilu. Salah satunya, adalah pelanggaran pidana,” katanya, Senin (22/7/2024).
Kegiatan konsolidasi media ini bertujuan penguatan pemberitaan pada pengawasan tahapan pemilihan serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) menggelar konsolidasi media.
“Konsolidasi media ini di gelar di 8 Provinsi yang ada di Indonesia. Termasuk salah satunya di Kepri,” kata Maryamah. (uly)