BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Satlantas Polresta Barelang akan memanggil supir truk pengangkut tabung gas industri milik PT Arthabumi Sinarindo (ABSO) yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Simpang Lampu Merah Kepri Mall pada Senin, 13 Mei 2024 lalu.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan seorang wanita muda, Oktavia Angelita (22), mengalami patah tulang tangan kiri dan kini dirawat di RS Elizabeth.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia Sari, SIK, MH, membenarkan adanya insiden tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat, 17 Mei 2024.
“Peristiwa itu benar terjadi, penyidik sedang berupaya untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap supir yang terlibat lakalantas tersebut,” ujarnya.
Kompol Cut Putri Amelia Sari juga menyatakan bahwa awalnya kedua belah pihak yang terlibat dalam kecelakaan mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, hingga kini belum ada kesepakatan yang dicapai.
“Awalnya para pihak yang terlibat mau menyelesaikan secara kekeluargaan, tapi tidak ada titik temu sehingga malam tadi laporan polisi diterbitkan dan korban sudah mendapatkan jaminan Jasa Raharja,” jelas alumni Akpol 2009 tersebut.
Sementara itu, Dimson Sihite, paman kandung korban mengatakan, setelah kecelakaan terjadi, supir truck yang diketahui bernama Arifin langsung membawa Oktavia ke rumah sakit. Arifin, yang tercatat sebagai karyawan PT Arthabumi Sinarindo, berjanji akan kembali datang, namun hingga hari Selasa kemarin tidak kunjung muncul.
“Setelah tabrakan itu, Arifin memang langsung membawa keponakan saya ke rumah sakit, dan Arifin berjanji akan datang lagi, tapi kami tunggu-tunggu sampai Selasa dia tak datang-datang,” jelas Dimson.
Upaya untuk mediasi sempat dilakukan melalui komunikasi telepon, di mana Arifin berjanji untuk bertemu pada Rabu, 15 Mei 2024, namun meminta penundaan hingga Kamis karena alasan kesibukan.
“Waktu itu kami menghubungi Arifin lewat telpon, untuk mediasi pada Rabu (15/05/2024), dia minta ditunda sampai Kamis karena masih memiliki sibuk. Dan pertemuan di jadwalkan pada Kamis (16/05/2024),” tambahnya.
Pertemuan yang dijadwalkan Kamis pagi kembali tertunda, dengan Arifin meminta waktu tambahan hingga Kamis malam pukul 20.00 WIB lalu agar bisa didampingi oleh HRD perusahaannya. Namun, Arifin kembali tidak hadir tanpa memberikan kabar.
“Dia (Arifin) minta mediasi dimundurkan supaya dia bisa didampingi oleh HRD perusahaannya. Namun hingga jadwal yang ditentukan dia tidak kunjung hadir tanpa kabar,” terang Dimson.(ubay)









