BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Batam Kota mengawasi massa buruh yang menggelar aksi unjuk rasa. Terdiri dari Ketua Panwaslu, Kordiv Bagian Pencegahan, Panwaslu Kelurahan dan Staf.
Dalam hal ini, belum memasuki tahapan kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam meminta serikat pekerja yang menggelar aksi unjuk rasa tidak menggunakan atribut bendera Partai Buruh berwarna Orange Senin (27/11/2023).
“Atribut Partai seperti bendera kita minta ditertibkan terlebih dahulu. Karena kita belum masuk tahapan kampanye saat ini,” kata Panita Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bawaslu Kota Batam, Salim, Senin (27/11/2023).
Diakuinya kampanye baru bisa dilakukan pada Selasa (28/11/2023). Pihaknya akan mengambil dokumentasi atribut-atribut yang ada saat ini.
Sementara itu, mengenai aksi selanjutnya yang akan dilakukan Selasa (28/11/2023) apakah bisa sekaligus berkampanye, pihaknya belum mendapat arahan dari Bawaslu. Hasil pantauan hari ini akan dilaporkan.
“Tugas kita sebagai kecamatan hanya mengawasi dan melaporkan melalui LHP,” katanya.
Panwascam menilai kaum buruh melakukan pelanggaran lantaran menggunakan atribut partai. Namun dalam penyampaian orasinya belum ada unsur kampanye.
“Narasi yang digunakan tak ada unsur kampanye. Masih fokus pada permintaan mereka,” kata Salim. (pys)