batamstraits.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) komitmen dalam meningkatkan layanan pengawasan ketenagakerjaan. Langkah ini diambil untuk mendukung iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sejalan dengan semangat percepatan investasi di wilayah tersebut.
Komitmen ini diungkapkan setelah menerima laporan hasil kajian kebijakan terkait Layanan Pemeriksaan Normatif Ketenagakerjaan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus, kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Laporan kajian Ombudsman RI Provinsi Kepri memfokuskan perhatiannya pada beberapa aspek penting dalam penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau. Mereka mencatat bahwa terdapat peningkatan kasus terkait masalah pengawasan ketenagakerjaan yang dilaporkan setiap tahun, seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terkait hak-hak pekerja.
Namun, sebuah tantangan yang diungkap dalam laporan adalah jumlah pengawas tenaga kerja di Provinsi Kepri yang hanya berjumlah 38 orang, sementara jumlah perusahaan di wilayah tersebut mencapai 24.880 perusahaan. Kondisi ini diperparah oleh terus menurunnya anggaran pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Kepri setiap tahunnya. Penurunan anggaran ini bisa berdampak signifikan pada potensi mal-administrasi karena kewenangan yang dimiliki oleh Pengawas Ketenagakerjaan cukup besar.
Bobby Hamzar, Wakil Ketua Ombudsman RI, menyatakan, “Persoalan potensi mal-administrasi bisa muncul seperti tidak dilayaninya penerimaan pengaduan, penerimaan pengaduan akan tertunda.”
Selaras dengan temuan dan saran dari Ombudsman RI, Pemerintah Provinsi Kepri berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah perbaikan. Mereka akan menambah jumlah pengawas ketenagakerjaan dan meningkatkan anggaran untuk pengawasan ketenagakerjaan. Selain itu, standar operasional prosedur (SOP) dalam kegiatan pemeriksaan norma ketenagakerjaan akan segera dirumuskan guna meminimalisir potensi mal-administrasi yang dapat membuat aduan tenaga kerja tidak terlayani.
Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, yang juga turut hadir dalam pertemuan tersebut, menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi Kepri untuk menjalankan seluruh rekomendasi yang diberikan Ombudsman. “Kita ingin Provinsi Kepri tetap menjadi tujuan utama investasi dengan menghadirkan iklim ketenagakerjaan yang baik, Ombudsman bisa menjadi mitra dekat kami untuk hal itu,” kata Gubernur Ansar.
Dengan langkah-langkah perbaikan ini, Pemerintah Provinsi Kepri berharap dapat menciptakan lingkungan ketenagakerjaan yang kondusif, yang pada gilirannya akan mendukung pertumbuhan investasi dan perlindungan hak-hak pekerja di Provinsi Kepulauan Riau.***