Wednesday, February 19, 2025
HomeBatamBawaslu Tertibkan APS Parpol yang Menyalahi Aturan

Bawaslu Tertibkan APS Parpol yang Menyalahi Aturan

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar apel Siaga Penertiban Alat Peraga Sosialisasi Pemilu Tahun 2024 di Kantor Depan Bawaslu Kota Batam, Provinsi Kepri. Peserta yang mengikuti apel hanya melibatkan 27 Panwascam dan beberapa perwakilan petugas.

Tetapi teknisnya di Kecamatan melibatkan TKDnya. Dibantu oleh Satpol PP 90 orang, Polresta Barelang setiap kecamatan minimal 1 personil, Kodim 0316 sebanyak 20 personil.

Turut hadir Komisioner Bawaslu, KPU dan Kesbangpol Kota Batam dalam apel ini. Beberapa unit mobil patroli milik Satpol PP juga sudah bersiap.

Komisioner Bawaslu Kota Batam, Zainal Abidin tampak memberikan pengarahan kepada peserta apel.

Sebelumnya, kata dia Bawaslu Kota Batam sudah melakukan peringatan sebanyak tiga kali kepada partai politik (parpol) perihal Alat Peraga Sosialisasi (APS). Pertama pada Januari 2023, kedua April 2023 dan ketiga Agustus 2023.

“Terkait penertiban ini, kami juga sudah sosialisasikan kepada Parpol pada tanggal 23 Oktober di Kantor Bawaslu Kota Batam. Kegiatan hari ini rangkaian sudah kita lakukan sosialisasi sebelumnya” katanya.

BACA JUGA:   Jefridin Tekankan Peningkatan Efektivitas Insentif APBD 2025 dalam Rapat Koordinasi

Ia menuturkan ada beberapa yang akan ditertibkan, pertama apapun yang melanggar Perda Kota Batam di tempat publik atau di pinggiran jalan dan dataran hijau bisa ditertibkan.

Kedua, baliho yang bersifat ajakan baik verbal ataupun simbol. Misalnya ada kata-kata ‘Mohon doa dan dukungan’ atau ‘cobolos nomor sekian’. Atau ada juga yang membuat simbol paku atau simbol centang bisa ditertibkan.

Ketiga, kata dia, baliho yang ada di rumah ibadah, rumah sakit atau sekolah juga bisa ditertibkan. Dalam menentukan titik-titiknya, Tim Terpadu akan di pimpin oleh Panwascam di setiap kecamatan. (pys)

spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER