Tuesday, September 15, 2026
HomeBatamIsu Karhutla Jadi Pembahasan di Fesmed Selat Malaka: Kenapa Masyarakat Adat yang...

Isu Karhutla Jadi Pembahasan di Fesmed Selat Malaka: Kenapa Masyarakat Adat yang Disalahkan?

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi hari ini juga akan menjadi pembahasan dalam kegiatan akbar Festival Media Selat Malaka Aliansi Jurnalis Independen (AJI) 2026 yang akan berlangsung di Batam dan Tanjungpinang, 19-21 September 2026.

Diskusi publik mengangkat tema “Tercekik Kabut Asap di Indonesia: Masyarakat Adat Disalahkan, Korporasi Melenggang Bebas, Komitmen Antarnegara Dipertanyakan”.

Forum ini mempertemukan jurnalis dan aktivis di berbagai daerah tertuama dari lokasi utama karhutla yaitu Kalimantan dan Pekanbaru. Perwakilan masyarakat adat serta organisasi lingkungan untuk membahas hubungan antara karhutla, tata kelola lahan, aktivitas korporasi, kebijakan pemerintah hingga dampak kabut asap lintas batas di Asia Tenggara.

Ketua Panitia Fesmed Selat Malaka, Adam Zulfikar mengatakan, kegiatan yang merupakan kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Wilayah Kalimantan, Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN) Kalimantan Tengah dan Timur serta Trend Asia ini menjadi bagian dari rangkaian Festival Media Selat Malaka 2026.

Salah satu persoalan yang akan dikritisi adalah kecenderungan menempatkan masyarakat adat dan petani tradisional sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hanya karena praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Padahal, praktik perladangan tradisional masyarakat adat dalam skala terbatas dan terkendali dinilai memiliki karakter berbeda dengan pembukaan lahan berskala besar untuk kepentingan industri.

Data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang menjadi bagian dari latar belakang diskusi menunjukkan, sepanjang 1 Januari hingga 27 Juli 2026 terdapat 118.420 titik panas (hotspot) di Indonesia dengan luas indikatif area terbakar mencapai 107.649 hektare.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 34.262 hotspot terpantau di Pulau Kalimantan dengan luas indikatif area terbakar sekitar 33.837 hektare yang tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Yang menjadi perhatian, data tersebut menunjukkan keberadaan hotspot di kawasan yang berkaitan dengan konsesi perusahaan.

BACA JUGA:   Antisipasi Banjir rob di Batam, DBMSDA Siagakan Personel di Lokasi Rawan

Dalam data yang dikutip dalam bahan diskusi, sebanyak 10.739 hotspot berada di kawasan HGU perkebunan kelapa sawit, sementara 7.880 hotspot berada di kawasan konsesi pertambangan dan 6.905 hotspot lainnya berada di kawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan konsesi, tata kelola hutan dan lahan, serta sejauh mana tanggung jawab korporasi dalam mencegah terjadinya karhutla. Di sisi lain, masyarakat adat Dayak dan petani tradisional masih menghadapi tekanan akibat kebijakan pelarangan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Diskusi juga akan menyoroti kebijakan pemerintah terkait pengendalian karhutla, termasuk Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Selain itu, terdapat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur pencegahan dan penanggulangan karhutla serta larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dalam kondisi risiko karhutla.

Persoalan lain yang akan dibahas adalah keberadaan Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 yang memberikan ruang bagi petani untuk melakukan pembakaran lahan maksimal dua hektare dengan sejumlah persyaratan, seperti pembuatan sekat api dan mengikuti kearifan lokal.

Kebijakan tersebut kini kembali menjadi perdebatan seiring adanya dorongan agar regulasi tersebut dicabut. Kabut Asap Jadi Persoalan Lintas Negara Persoalan karhutla juga tidak berhenti di batas wilayah Indonesia. Asap dari kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan sejumlah wilayah Sumatera maupun Papua dapat menyebar hingga ke negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam dan Filipina.

Karena itu, forum tersebut juga akan mengangkat isu kabut asap sebagai persoalan lintas batas di Asia Tenggara.
Pembahasan akan mencakup tanggung jawab korporasi, tata kelola lahan, alur perdagangan dan ekspor-impor, serta sejauh mana komitmen antarnegara dalam menangani persoalan kabut asap yang terus berulang.

BACA JUGA:   Penerbangan Batam-Jeddah Tetap Berjalan di Tengah Konflik Timur Tengah

Dalam forum tersebut, karhutla akan ditempatkan sebagai persoalan yang berkaitan dengan kerusakan hutan dan gambut, deforestasi, pembukaan lahan untuk industri ekstraktif, lemahnya pengawasan kawasan konsesi serta kebijakan pengelolaan lahan.

Jurnalis Didorong Tak Asal Menyalahkan Peladang Adat

Selain persoalan kebijakan dan lingkungan, diskusi juga memberikan perhatian khusus terhadap peran media dalam memberitakan karhutla. Jurnalis didorong untuk membedakan secara jelas antara pembukaan lahan tradisional berskala kecil dengan pembukaan lahan dan kebakaran berskala industri. Peliputan juga diharapkan tidak berhenti pada informasi mengenai titik api, tetapi menelusuri lokasi kebakaran, status kawasan, kepemilikan atau konsesi lahan, serta pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab atas pengelolaan kawasan tersebut.

Data yang terverifikasi, perspektif masyarakat terdampak dan prinsip keberimbangan menjadi bagian penting dalam peliputan karhutla.

“Jangan langsung menyalahkan masyarakat adat ketika bukti, data, dan fakta karhutla justru mengarah pada persoalan tata kelola kawasan hutan dan lahan,” menjadi salah satu pesan utama yang akan dibawa dalam forum tersebut. Karena itu, jurnalis didorong untuk menelusuri api dan bentang lahannya, membuka data konsesi kepada publik, serta menagih tanggung jawab korporasi dan negara terhadap pencegahan, penanganan dan pemulihan lingkungan.

Forum ini juga diharapkan memperkuat jaringan jurnalisme lingkungan dan masyarakat adat serta menghasilkan rekomendasi bersama untuk mendorong pemberitaan yang lebih adil dan kebijakan pengelolaan karhutla yang tidak mendiskriminasi masyarakat adat.

Diskusi publik akan berlangsung pada Minggu, 20 September 2026 pukul 10.00-12.00 WIB di Politeknik Negeri Batam dan terbuka untuk umum.

Sejumlah narasumber yang dijadwalkan hadir antara lain Koordinator Wilayah AJI Kalimantan Kartika Anwar, Ilham dari AJI Pekanbaru, Nugroho Budi Baskoro dari AJMAN Kalteng, Andreas Ongko Wijaya Hului perwakilan masyarakat adat Mahakam Ulu, serta Alfa Arifia dari Trend Asia. Diskusi akan dimoderatori Niken Sitoningrum dari Mongabay. Peserta dapat mengikuti kegiatan tersebut secara gratis dengan melakukan pendaftaran melalui tautan yang disediakan panitia.

BACA JUGA:   BP Batam Sebut Pematangan Lahan Di Samping Stasiun Gas Panaran Telah Dihentikan KLHK

Tentang Fesmed

Festival Media (Fesmed) adalah kegiatan tahunan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Tahun ini AJI Batam dan AJI Tanjungpinang menjadi tuan rumah mengusung nama Fesmed Selat Malaka. Pelaksanaan Fesmed kali ini juga menjadi catatan sejarah pertama kali dilaksanakan di dua kota dan di dua pulau berbeda.

Fesmed bertujuan meningkatkan literasi media kepada masyarakat serta menjadi ajang konsolidasi jaringan masyarakat sipil. Tidak hanya dihadiri jurnalis lokal, panitia juga memboyong perwakilan 40 AJI kota se-Indonesia untuk hadir dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan ini juga menjadi kolaborasi independen antara masyarakat sipil yang memiliki prinsip dan tujuan sama untuk keberlangsungan demokrasi di tanah air. Selain itu keberadaan media menjadi kekuatan dalam acara, setidaknya terdapat 10 media lokal dan nasional yang menjadi media partner dalam acara tahunan itu.

Tentang AJI Indonesia
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) adalah organisasi profesi jurnalis yang berdiri pada 7 Agustus 1994. AJI lahir dari semangat memperjuangkan kebebasan pers, profesionalisme dan kesejahteraan jurnalis. Hingga kini, AJI tetap aktif melakukan advokasi kebebasan pers, peningkatan kapasitas jurnalis, perlindungan terhadap hak-hak pekerja media, serta perjuangan hak publik atas informasi.

Tentang AJI Kota Batam
AJI Kota Batam berdiri pada 28 November 2008 sebagai bagian dari AJI Indonesia. Organisasi ini aktif memperjuangkan kebebasan pers, meningkatkan kapasitas jurnalis, dan mengembangkan literasi media di wilayah perbatasan. Anggotanya berasal dari Kota Batam dan Kabupaten Karimun.

Seperti diketahui AJI Kota Tanjungpinang berdiri pada 12 Agustus 2017 sebagai bagian dari AJI Indonesia. Organisasi ini aktif memperjuangkan kebebasan pers, meningkatkan kompetensi jurnalis, serta mengawal hak publik atas informasi di Kepulauan Riau. Anggotanya berasal dari Kota Tanjungpinang, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Kepulauan Anambas.

spot_img
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER