Friday, October 2, 2026
HomeBatamBea Cukai Batam Amankan 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Batam Amankan 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Bea Cukai Batam kembali memperkuat pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal melalui dua penindakan patroli laut serta penanganan satu perkara hasil sinergi dengan Ditpolairud Polda Kepulauan Riau selama September 2026.

Dari rangkaian kegiatan tersebut, sebanyak 1.679.400 batang rokok tanpa dilekati pita cukai berbagai merek dan varian berhasil diamankan, dengan total estimasi nilai barang mencapai Rp2,53 miliar dan estimasi kerugian negara sekitar Rp1,38 miliar.

Penindakan pertama dilakukan pada Selasa (22/9/2026) di perairan Pulau Tanjung Sauh. Satgas Patroli Laut BC-1001 dan BC-11001 memperoleh informasi mengenai dugaan pengangkutan rokok tanpa pita cukai dari Punggur menuju Tanjung Uban.

Sekitar pukul 20.55 WIB, petugas berhasil menghentikan SB Dita Express dan melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 1.200.500 batang rokok tanpa pita cukai berbagai merek dan varian. Satu orang nakhoda dan satu orang ABK turut diamankan.

Kapal beserta muatannya kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Barang hasil penindakan tersebut diperkirakan bernilai Rp1,81 miliar, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp910,93 juta.

BACA JUGA:   Pemko Batam Catat 105 Titik Banjir, Ini Sebaran Lokasinya

 

Penindakan berikutnya berlangsung pada Sabtu (26/9/2026). Satgas Patroli Laut BC-15026 dan BC-11001 menerima informasi adanya dugaan pengangkutan rokok ilegal dari Sungai Lekop menuju Sungai Guntung. Petugas kemudian menemukan sebuah selodang bermesin yang melintas di sekitar Pelabuhan Pulau Buluh.

Selanjutnya petugas melakukan upaya penghentian terhadap sarana pengangkut untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam proses tersebut, sarana pengangkut mengarah ke daratan di sekitar Pelabuhan Pulau Buluh. Setelah berada di dekat daratan, kru kapal meninggalkan sarana pengangkut dan melarikan diri.

Petugas kemudian menguasai sarana pengangkut dan menemukan 179.200 batang rokok tanpa pita cukai. Selodang beserta seluruh muatannya kemudian ditegah, disegel, dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut. Estimasi nilai barang mencapai Rp266,11 juta, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp173,40 juta.

Selain melalui pelaksanaan patroli laut, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal juga diperkuat melalui kolaborasi dan sinergi antarinstansi penegak hukum.

Pada Senin (7/9/2026), Ditpolairud Polda Kepulauan Riau menindak dugaan pengiriman rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Pancung, Sekupang, setelah memperoleh informasi dari masyarakat mengenai rencana pengiriman barang ilegal menuju Tanjung Balai Karimun.

BACA JUGA:   Iman Sutiawan Nilai Ketua DPRD Batam Gagap Memahami Fungsi dan Kewenangan Legislatif

Dalam kegiatan tersebut, personel Ditpolairud Polda Kepri mengamankan 299.700 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai, satu unit speedboat tanpa nama, serta satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang digunakan dalam kegiatan pengangkutan. Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp451,45 juta, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp293,44 juta.

Penanganan perkara tersebut menjadi salah satu bentuk konkret sinergi antara Ditpolairud Polda Kepri dan Bea Cukai Batam dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal.

Pada 8 September 2026, Ditpolairud Polda Kepri menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan di bidang cukai.

Rangkaian penindakan tersebut menunjukkan komitmen Bea Cukai Batam dalam menjaga wilayah perairan dan jalur distribusi dari peredaran barang kena cukai ilegal, baik melalui pelaksanaan patroli laut maupun penguatan koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya. (*/uly)

spot_img
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER