BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang berhasil membongkar praktik eksploitasi seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini menjadi perhatian serius lantaran melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dan perantara yang juga masih berstatus anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestrian, dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa kejadian ini berlangsung pada Selasa, 5 Mei 2026, di Hotel Penuin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
“Terungkap setelah pelapor berinisial P (seorang karyawan swasta) mendapatkan pengakuan mengejutkan dari korban, SCA (16), pada Kamis (7/5/2026). SCA mengaku telah dipaksa melayani pria asing berinisial SWH (WNA Malaysia) demi mendapatkan uang,” katanya, Rabu (13/5/2026).
Praktik ini diinisiasi oleh BSK, seorang remaja yang kini berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). BSK menawarkan korban kepada pelaku SWH melalui pesan WhatsApp dengan dalih mencari uang untuk kebutuhan hidup serta membayar biaya penginapan.
Pada hari kejadian sekitar pukul 21.00 WIB, BSK mengantarkan korban ke Kamar 373 Hotel Penuin. Di sana, tersangka SWH melakukan persetubuhan terhadap korban.
Usai melakukan aksinya, SWH memberikan uang sebesar Rp800.000 kepada korban. Namun, uang tersebut seluruhnya diserahkan kembali kepada BSK untuk membayar biaya hotel dan makan mereka.
Penangkapan dan Barang Bukti
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang bergerak cepat. Pada Jumat (8/5) sekitar pukul 22.00 WIB, polisi mengamankan SWH dan BSK di lokasi kejadian.
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, berbagai unit ponsel (merek Tekno, Xiaomi, Huawei, Oppo, dan iPhone 8 Plus), satu buah celana dalam dan satu unit Flashdisk hitam, satu lembar kuitansi Hotel Penuin dan hasil Visum et Repertum korban.
Kedua tersangka kini terancam hukuman penjara yang cukup lama. Penyidik menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 88 jo Pasal 76 I UU RI No. 35 Tahun 2014: Terkait eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak (ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp200 juta).
Pasal 81 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016: Terkait kekerasan atau pemaksaan persetubuhan terhadap anak (ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara, dan denda hingga Rp5 miliar).
Kapolresta Barelang menegaskan bahwa selain proses hukum yang berjalan, pihak kepolisian berkomitmen memberikan pendampingan psikologis kepada korban SCA. Polresta Barelang juga akan bekerja sama dengan dinas terkait untuk memastikan pemulihan trauma korban berjalan maksimal.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai prosedur yang berlaku dan memastikan hak-hak korban terlindungi,” kata Kapolresta Barelang.







