Wednesday, May 13, 2026
HomeBatamKontraktor Perumahan Central Hills Batam Rugi Rp5 Miliar, Developer Putus Kontrak Sepihak

Kontraktor Perumahan Central Hills Batam Rugi Rp5 Miliar, Developer Putus Kontrak Sepihak

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Kontaktor Proyek Perumahan Central Hills, PT Sasando Jaya Abadi mengaku tak dibayar oleh developer. Kerugian mencapai hingga Rp 5 Miliar.

Kuasa Hukum kontraktor PT Sasando Jaya Abadi, Andry Yansen P Manalu mengatakan kasusnya bukan hanya keterlambatan pembayaran. Bahkan hingga pemutusan kontrak secara sepihak.

Menurut Andry, sejak awal pihak kontraktor masih berupaya mencari jalan damai dan meminta adanya itikad baik dari developer. Bahkan, mereka meminta agar pekerjaan tetap dapat dilanjutkan karena pekerjaan berat disebut sudah diselesaikan sejak awal proyek berjalan.

“Pekerjaan-pekerjaan yang berat itu sudah kami kerjakan dari awal. Sekarang tinggal pekerjaan ringan. Jangan sampai ketika pekerjaan berat selesai, kontraktor malah didepak,” ujar Andry saat meninjau lokasi Perumahan Central Hills, Rabu (13/5/2026).

Ia menegaskan, apabila tidak ada penyelesaian yang baik, pihaknya siap menempuh langkah hukum. Andri menjelaskan, kerugian kliennya berasal dari material, upah pekerja, retensi, hingga progress pekerjaan yang belum dibayarkan.

“Untuk material dan upah sekitar hampir Rp4 miliar. Ditambah retensi sekitar Rp200 juta dan progress pekerjaan sekitar Rp1 miliar lebih. Total kerugian lebih dari Rp5 miliar,” katanya.

BACA JUGA:   BP Batam: Pemberdayaan UMKM Kunci Pertumbuhan Ekonomi Dua Digit di Kota Batam

Pihak kontraktor juga mengaku masih menanggung kewajiban pembayaran terhadap para pekerja dan mandor proyek.

Terdapat sekitar 40 pekerja yang belum menerima pembayaran selama tiga hingga empat bulan. Bahkan beberapa mandor disebut harus menanggung biaya operasional puluhan juta rupiah.

“Empat bulan tukang belum dibayar. Ada sekitar 40 pekerja. Sebagian sudah pulang kampung karena pekerjaan terhenti,” ungkapnya.

Perselisihan utama terjadi pada perhitungan progress pembangunan proyek. Menurut pihak kontraktor, progress yang mereka tinggalkan pada Desember 2025 berada di kisaran 55 hingga 70 persen berdasarkan perhitungan mandor di lapangan.

Namun, saat developer melakukan cut off secara sepihak, progress tersebut disebut justru ditekan jauh lebih rendah.

“Ada yang menurut mereka hanya naik 0,9 persen. Bahkan ada yang sudah dibayar 50 persen, sekarang malah disebut minus,” kata Andri.

Ia menilai data yang dikeluarkan developer tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Karena itu pihaknya meminta dilakukan pengecekan bersama.

“Kami hanya minta turun bersama ke lapangan. Biar sama-sama cek progress dan material yang terpasang,” ujarnya.

BACA JUGA:   Warga Tanjung Banun Mulai Adaptasi Penggunaan Filter Air di Rumah Baru

Namun menurutnya, hingga kini developer tidak hadir untuk melakukan pengecekan bersama meski pihak kontraktor tetap turun ke lapangan bersama para mandor.

Andri juga menyoroti pemutusan kontrak yang dilakukan pada Desember 2025. Ia menyebut pemutusan dilakukan tanpa adanya proses cut off bersama.

“Tidak pernah ada panggilan untuk hitung bersama sebelum kontrak dialihkan ke kontraktor lain,” katanya.

Pihak kontraktor baru mengetahui adanya pekerjaan lanjutan oleh pihak lain pada Februari 2026.

Menurut Andri, alasan keterlambatan pekerjaan yang dijadikan dasar penerbitan SP1 hingga SP3 tidak sepenuhnya benar karena pembayaran dari developer juga disebut terlambat.

“Bagaimana mau mempercepat pekerjaan kalau pembayaran lambat? Untuk mendatangkan tukang dan mempercepat pekerjaan tentu butuh dana,” ujarnya.

Selain proyek pembangunan, Andri juga menyinggung persoalan unit rumah yang dikaitkan dengan fasilitas KPR bank.

Ia menyebut kliennya diduga diarahkan menjadi debitur KPR meski sebenarnya bukan konsumen pembeli rumah.

“Sejak awal angsuran bank dibayarkan oleh pihak developer. Kalau memang klien kami dianggap pembeli, seharusnya mereka tidak membayar angsuran itu,” katanya.

BACA JUGA:   Pastikan Aman Dikonsumsi Puskesmas Rutin Awasi Takjil di Batam

Developer juga disebut pernah menawarkan skema buyback terhadap unit tersebut. Namun hingga kini proses itu belum berjalan karena alasan verifikasi data developer oleh pihak bank.

“Katanya bulan Juli baru bisa ready untuk buyback,” ujarnya.

Atas seluruh persoalan tersebut, pihak kontraktor menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik. Namun jika tidak ada titik temu, langkah hukum akan ditempuh.

“Kami sudah menawarkan penyelesaian. Tapi kalau tidak ada itikad baik, tentu langkah hukum akan kami lanjutkan,” tegas Andri.

Ironisnya lagi, saat meninjau lokasi, material bangunan milik kontraktor PT Sasando Jaya Abadi digunakan oleh kontraktor yang baru. Seperti pasir, semen dan lain sebagainya.

Ia menambahkan, langkah hukum yang dipersiapkan mencakup dugaan penipuan, persoalan hubungan dengan pihak bank, hingga sengketa progress proyek yang dianggap merugikan kliennya. (uly)

spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER