Wednesday, May 13, 2026
HomeBatamCentral Hills Ungkap Konflik Kontraktor PT Sasando, Proyek Mangkrak hingga Putus Kontrak

Central Hills Ungkap Konflik Kontraktor PT Sasando, Proyek Mangkrak hingga Putus Kontrak

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Perselisihan pihak Central Hills dengan kontraktor PT Sasando terus bergulir. Pihak pengembang membeberkan kronologi panjang terkait proyek pembangunan yang disebut mengalami stagnasi hingga berujung pada pemutusan kontrak kerja.

Dalam penjelasannya, Bagian Legal Central Hills Batam, Retno Purnama Sari mengatakan bahwa Surat Peringatan (SP) pertama kepada PT Sasando sebenarnya sudah diterbitkan sejak Desember 2024. Saat itu, perusahaan menilai tidak ada progres signifikan di lapangan terhadap pekerjaan yang telah disepakati dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK).

Memasuki tahun 2025, kondisi disebut tidak banyak berubah. Central Hills kembali menerbitkan SP1 pada 8 Oktober 2025. Selang beberapa hari kemudian, tepatnya 13 Oktober 2025, surat peringatan kembali diterbitkan.

Hingga akhirnya pada 8 November 2025, perusahaan mengeluarkan SP3 atau peringatan ketiga karena proyek dinilai tetap tidak menunjukkan perkembangan pekerjaan di lapangan.

“Tidak ada pengerjaan dan tidak ada progres sama sekali di lapangan,” kata Retno, Rabu (13/5/2026).

Selama proses itu, pihak pengembang mengaku sudah beberapa kali mengundang mediasi dan duduk bersama dengan pihak PT Sasando. Namun pertemuan tersebut disebut belum menemukan titik terang.

BACA JUGA:   Visi-Misi Amsakar-Li Claudia Tertuang dalam RPJMD Batam

Tak hanya itu, pada Desember 2025 pihak Central Hills juga kembali menyurati pihak kontraktor terkait rencana pengambilalihan unit barter sekaligus pengambilalihan pekerjaan proyek. Namun surat tersebut disebut tidak mendapat respons.

Barulah pada Februari 2026, pihak kontraktor melalui kuasa hukum barunya menemui pihak Central Hills untuk meminta surat penjelasan terkait persoalan tersebut.

Dalam keterangannya, pihak Central Hills menjelaskan bahwa terdapat tiga SPK yang menjadi objek sengketa, yakni pembangunan di Klaster Boulevard Avenue 2, renovasi satu unit di Summer Hills, serta pembangunan tujuh unit rumah lainnya di kawasan Summer Hills.

Untuk progres pekerjaan, pihak kontraktor disebut memiliki klaim berbeda dengan data internal perusahaan.

PT Sasando mengklaim progres pembangunan tujuh unit di Summer Hills telah mencapai 60 persen. Sementara renovasi satu unit disebut mencapai 40 persen, dan proyek 29 unit di Boulevard Avenue berada di kisaran 40 persen.

Namun berdasarkan data konsolidasi internal Central Hills, progres proyek Boulevard Avenue tercatat sebesar 44 persen. Sedangkan pembangunan tujuh unit Summer Hills berada di angka 50 persen dan proyek renovasi juga berada di angka 50 persen.

BACA JUGA:   Hari Kebebasan Pers, Jurnalis Batam Suarakan Kasus Andrie Yunus: Hentikan Kekerasan Terhadap Aktivis

“Awalnya mereka bahkan mengonfirmasi progres Boulevard itu sudah 70 persen, tapi mereka tidak bisa memberikan data pendukung,” ujar Retno.

Persoalan lain yang turut mencuat adalah terkait sistem pembayaran menggunakan unit barter. Pihak Central Hills menjelaskan bahwa skema barter dilakukan karena keterbatasan pembayaran tunai kepada kontraktor. Sebagai gantinya, pihak kontraktor mendapatkan unit rumah.

Namun dalam perkembangannya, Central Hills mengaku telah meminta pengambilalihan kembali unit tersebut atau take over unit.

Pada pertemuan 13 Oktober 2025, pihak kontraktor disebut sempat menyetujui bahwa cicilan bank atas unit tersebut akan dibayarkan oleh mereka sendiri. Namun faktanya pembayaran disebut tidak dilakukan sehingga pihak Central Hills yang akhirnya membantu membayarkan angsuran demi menjaga itikad baik.

“Kita akhirnya menyurat kembali pada Desember untuk mengambil alih unit tersebut,” kata Retno.

Pihak perusahaan menegaskan bahwa pembayaran progres pekerjaan kepada kontraktor sebenarnya sudah dilakukan sesuai capaian pekerjaan.

Untuk proyek Boulevard Avenue, pembayaran disebut telah dilakukan hingga progres 40 persen. Sementara proyek Summer Hills dan renovasi unit juga telah dibayarkan hingga progres 50 persen.

BACA JUGA:   ASPPI Kepri Berbagi Kebahagiaan Ramadan Bersama Anak Yatim di Ponpes Daruut Thoybah Batam

Di sisi lain, muncul pula persoalan mengenai material bangunan yang masih tertinggal di lokasi proyek setelah kontrak diputus.

Pihak kontraktor disebut mengklaim sejumlah material seperti pasir dan keramik masih merupakan milik mereka, bahkan disebut sudah digunakan oleh kontraktor baru yang melanjutkan pekerjaan proyek.

Namun pihak Central Hills menegaskan material tersebut belum pernah dipotong dalam pembayaran kepada kontraktor sehingga statusnya masih dapat diperhitungkan.

“Material yang disupply owner sebenarnya akan dipotong dalam pembayaran mereka nantinya. Namun setelah dicek, masih ada material tertinggal di lapangan,” tuturnya.

Central Hills juga menyebut telah melakukan perhitungan material lapangan dan data tersebut sudah diberikan kepada pihak kontraktor.

Meski demikian, persoalan penggunaan material oleh kontraktor baru disebut masih akan dihitung kembali berdasarkan kondisi dan progres pekerjaan di lapangan. (uly)

spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER