Tuesday, April 21, 2026
HomeBatamDPRD Batam Sepakati Perpanjangan Waktu Pansus PSU Selama 60 Hari Kerja

DPRD Batam Sepakati Perpanjangan Waktu Pansus PSU Selama 60 Hari Kerja

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyepakati penambahan waktu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan selama 60 hari kerja. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (16/3/2026) di ruang sidang utama DPRD Kota Batam.

Rapat paripurna ini membahas dua agenda utama, yakni laporan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda PSU Perumahan serta laporan Pansus Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yang masing-masing disertai pengambilan keputusan. Sebelum paripurna, DPRD telah menggelar rapat konsultasi terkait kedua agenda tersebut.

Rapat turut dihadiri unsur Pemerintah Kota Batam, termasuk Wali Kota Batam Amsakar Achmad, jajaran pejabat Pemko Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, akademisi, serta insan pers.

Dalam agenda pertama, juru bicara Pansus PSU, Muhammad Rizky Aji Perdana, menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Ia menjelaskan, pansus telah melalui berbagai tahapan, termasuk konsultasi dan kunjungan kerja ke Kota Bogor yang dinilai memiliki karakteristik serupa dengan Batam.

BACA JUGA:   Stok Bapok Aman di Batam Jelang Nataru

Dari hasil kunjungan tersebut, pansus memperoleh sejumlah praktik baik, salah satunya terkait pengelolaan PSU di Kota Bogor. Dalam kondisi keterbatasan lahan, pengembang diperbolehkan menyediakan sarana di luar kawasan perumahan melalui kerja sama, dengan tetap memenuhi ketentuan luas dan spesifikasi yang berlaku.

Namun, Rizky mengungkapkan masih terdapat berbagai persoalan di lapangan. Salah satunya adalah keberadaan PSU perumahan yang sudah tidak lagi memiliki pengembang, sehingga kondisinya terbengkalai.

Selain itu, ditemukan pula ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan aturan oleh perangkat daerah, khususnya terkait perizinan bangunan, baik pada masa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun saat ini melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Persoalan lain muncul ketika lahan PSU hendak dimanfaatkan pemerintah untuk kepentingan umum, namun mendapat penolakan dari masyarakat. Hal ini dipicu oleh belum tersedianya dokumen yang memadai, seperti masterplan perumahan yang seharusnya menjadi bagian dari dokumen IMB atau PBG.

Menurut Rizky, berbagai kendala tersebut menjadi alasan penting untuk memperpanjang masa pembahasan Ranperda agar substansi yang dirumuskan lebih matang dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

BACA JUGA:   Sejumlah Warga Geruduk Kantor Imigrasi Batam

Setelah mendengarkan laporan pansus, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota DPRD terkait usulan perpanjangan waktu tersebut. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju, dan keputusan penambahan waktu 60 hari kerja pun disahkan dalam rapat paripurna. (uly)

spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER