Monday, July 6, 2026
HomeBatamPemko Batam Anggarkan Rp44,3 Miliar untuk 1.109 Tenaga Pengemudi Layanan Publik

Pemko Batam Anggarkan Rp44,3 Miliar untuk 1.109 Tenaga Pengemudi Layanan Publik

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengalokasikan anggaran sebesar Rp44,3 miliar untuk belanja jasa tenaga pengemudi pada Tahun Anggaran 2025. Anggaran tersebut mencakup kebutuhan 1.109 tenaga pengemudi yang mendukung berbagai layanan publik di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan anggaran tersebut bukan diperuntukkan bagi sopir pejabat semata, melainkan untuk mendukung operasional pelayanan publik di berbagai sektor.

“Anggaran itu merupakan total belanja jasa pengemudi yang mendukung pelayanan publik Pemerintah Kota Batam,” kata Rudi.

Dari total 1.109 tenaga yang dianggarkan, sebanyak 944 orang merupakan tenaga dengan skema pembayaran bulanan, sedangkan 165 orang lainnya merupakan tenaga harian yang direkrut khusus untuk mendukung penanganan darurat persampahan.

Berdasarkan rincian anggaran, sebanyak 912 orang merupakan sopir dan kernet armada pengangkut sampah yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup dan kecamatan.

Selain itu, terdapat 12 sopir bus sekolah pada Dinas Perhubungan, sembilan sopir ambulans di Dinas Kesehatan, sembilan sopir dump truck di Dinas Bina Marga, serta dua sopir yang bertugas untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah.

BACA JUGA:   BP Batam Cek Titik Koordinat Kaveling Sei Temiang

Sementara itu, 165 tenaga sopir dan kernet armada sampah yang bertugas dalam program darurat persampahan menerima honor berdasarkan hari kerja sebesar Rp187 ribu per hari, bukan gaji bulanan.

Rudi menjelaskan, porsi terbesar anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung operasional armada pengangkut sampah yang menjadi bagian dari pelayanan dasar kepada masyarakat.

“Hampir seluruh anggaran digunakan untuk mendukung operasional armada pengangkut sampah. Ini merupakan pelayanan dasar yang harus tetap berjalan agar kebersihan kota terjaga,” ujarnya.

Ia menambahkan, besaran honor bagi tenaga jasa pengemudi telah disusun sesuai standar yang berlaku dan melalui pembahasan dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Rudi, kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah tidak mengurangi komitmen Pemko Batam dalam menjaga kualitas pelayanan publik, terutama pada sektor kebersihan, kesehatan, dan transportasi sekolah.

“Efisiensi bukan berarti menghentikan pelayanan kepada masyarakat. Justru pelayanan dasar harus tetap diprioritaskan sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan secara optimal,” katanya.

Pemko Batam juga menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dalam penggunaan anggaran, sehingga setiap alokasi belanja dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya. (uly)

BACA JUGA:   Gagal Salat Id di Dataran Engku Puteri, Sejumlah Jamaah Memilih Berteduh
spot_img
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER