Tuesday, April 21, 2026
HomeBatamBatam Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan 1447 H

Batam Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan 1447 H

BATAMATRAITS.COM, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan waktu penyelenggaraan jasa usaha kepariwisataan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Surat edaran yang ditetapkan di Batam pada 9 Februari 2026 tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dalam Rapat Koordinasi Forkopimda terkait persiapan menyambut Ramadan dan Idulfitri.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban, keamanan, serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

“Kita ingin Ramadan berjalan khusyuk, aman, dan penuh toleransi. Pengaturan ini bukan untuk membatasi secara berlebihan, tetapi untuk menjaga keseimbangan dan saling menghormati antar sesama,” ujar Amsakar saat berada di Kantor DRPD Kota Batam, Rabu (18/2/2026).

Dalam SE tersebut, seluruh kegiatan usaha jasa hiburan diwajibkan tutup total pada beberapa hari penting, yakni:

1. Tiga hari menjelang dan di awal Ramadan:
-H-1 Ramadan 1447 H
-Hari pertama Ramadan
-H+1 Ramadan

2. Tiga hari pertengahan Ramadan (Nuzulul Qur’an):
-H-1 Nuzulul Qur’an (16 Ramadan)
-Hari Nuzulul Qur’an (17 Ramadan)
-H+1 Nuzulul Qur’an (18 Ramadan)

BACA JUGA:   Kolaborasi dan Inovasi Daerah: Fokus Munas Apeksi VII yang Dihadiri Wali Kota Batam

3. Tiga hari di akhir Ramadan dan Idulfitri:
-H-1 Idulfitri
-Hari Idulfitri (1 Syawal)
-H+1 Idulfitri (2 Syawal)

Adapun usaha yang dimaksud meliputi arena permainan mekanik/manual/elektronik, diskotik, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, serta panti pijat/massage dan spa, termasuk fasilitas hotel.

Selain hari-hari penutupan total tersebut, kegiatan usaha hiburan hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Amsakar menegaskan bahwa selama beroperasi, pelaku usaha tetap wajib menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

“Kita ingin suasana Ramadan tetap kondusif. Dunia usaha tetap berjalan, tetapi dengan penyesuaian yang menghormati suasana bulan suci,” tegasnya.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa restoran dan rumah makan diwajibkan menutup area usahanya dengan kain penutup atau gorden saat jam buka di siang hari selama Ramadan.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga kenyamanan umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Tim Terpadu Pengawasan akan melakukan pemantauan, pengendalian, dan penindakan di lapangan.

BACA JUGA:   Jefridin Menerima Kunjungan Kepala BNN Kota Batam, Upaya Percepatan Memutus Mata Rantai Peredaran Narkoba di Batam

Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi bertahap, mulai dari teguran, pembekuan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Amsakar berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga harmoni dan toleransi di Kota Batam.

“Batam adalah kota yang majemuk. Mari kita jadikan Ramadan sebagai momentum memperkuat kebersamaan, menjaga ketertiban, dan saling menghormati,” ujarnya. (uly)

spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER