Thursday, April 16, 2026
HomeBatamRapat Paripurna DPRD Batam Tunda Laporan Pansus Ranperda Adminduk ke Maret 2026

Rapat Paripurna DPRD Batam Tunda Laporan Pansus Ranperda Adminduk ke Maret 2026

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – DPRD Kota Batam gelar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Rabu (18/2/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin.

Paripurna tersebut membahas agenda utama laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sekaligus pengambilan keputusan.

Turut hadir Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam sekaligus Kepala dan Wakil Kepala BP Batam beserta jajaran Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam, Sekretaris Daerah Kota Batam, pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam, pimpinan instansi vertikal, Ketua LAM, pimpinan asosiasi, rekan-rekan pers, serta para undangan lainnya.

Sebelum memasuki agenda utama, rapat diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Ketua DPRD kemudian membuka rapat secara resmi setelah dinyatakan memenuhi kuorum.

Agenda utama rapat paripurna adalah penyampaian laporan Pansus Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 021 Tahun 2025 tanggal 28 Juli 2025.

Namun dalam rapat konsultasi sebelumnya, Pansus menyampaikan bahwa proses fasilitasi Ranperda tersebut masih berjalan di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Atas kondisi tersebut, Pansus meminta penundaan penyampaian laporan dan penjadwalan kembali pada bulan Maret 2026.

BACA JUGA:   Dihadapan Forkopimda, Rudi : Siapapun Pemimpin Kota Batam Berikutnya Harus Didukung Penuh

Permintaan tersebut kemudian diserahkan kepada forum paripurna untuk diputuskan. Setelah ditanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir, mayoritas menyatakan setuju. Dengan demikian, penundaan penyampaian laporan Pansus Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan resmi disetujui dan akan dijadwalkan kembali pada Maret 2026.

Sebelum rapat ditutup, pimpinan rapat juga membacakan dua surat terkait penambahan dan penjadwalan agenda DPRD Kota Batam Februari 2026.

Pertama, surat dari Bapemperda DPRD Kota Batam Nomor: 015/170/BAPEMPERDA/II/2026 tanggal 11 Februari 2026 tentang penambahan penjadwalan agenda berupa kunjungan kerja ke DPRD Provinsi DKI Jakarta pada 25 hingga 27 Februari 2026.

Kedua, surat dari Komisi II DPRD Kota Batam Nomor: 052/170/K.II/II/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang penjadwalan kunjungan kerja Komisi II ke DPRD Provinsi Kepulauan Riau pada 20 hingga 21 Februari 2026.

Perubahan kedua agenda DPRD bulan Februari 2026 tersebut juga disetujui oleh mayoritas anggota dewan dalam forum paripurna. (uly)

spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER