BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang bersama Polsek Batu Ampar berhasil membongkar kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian seorang wanita berinisial L (52). Pelaku yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) korban, NH (28), berhasil ditangkap hanya dalam waktu enam jam setelah jasad korban ditemukan.
​
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Senin (31/8/2026) bahwa aksi keji tersebut dipicu oleh rasa sakit hati pelaku terhadap perlakuan dan perkataan kasar korban yang berulang kali diterimanya.
​
“Motif tersangka melakukan tindakan ini karena sering dimaki dan dikatakan perkataan kasar oleh korban, seperti dituduh kerja lelet dan tidak memakai otak. Puncaknya pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku diperintahkan untuk membersihkan kotoran air,” ujar Kombes Pol Anggoro Wicaksono.
​
Peristiwa tragis ini bermula pada Minggu (30/8/2026) pukul 05.00 WIB di kediaman korban yang berlokasi di Komplek Wira Mustika, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Saksi ART lain di rumah tersebut memberitahukan kepada pelapor suami korban berinisial AS (24) bahwa korban berada di lantai 4 dalam kondisi tak bernyawa.
​
Suami korban yang bergegas ke lokasi penemuan di lantai 4 menemukan istrinya tergeletak bersimbah darah di bagian kepala. Saat dipindahkan ke lantai 2, korban dipastikan sudah meninggal dunia akibat luka berat yang dialaminya.
​
Menerima laporan Polsek Batu Ampar (LP/18/VIII/2026), Tim Opsnal Polsek Batu Ampar yang dibackup Opsnal Polresta Barelang langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan maraton. Keberadaan tersangka NH berhasil terdeteksi di Perumahan Belian, Kecamatan Batam Kota, tempat kediaman kakaknya.
​
“Kurang dari enam jam sejak peristiwa diketahui, pelaku NH berhasil kami amankan di kawasan Belian dan yang bersangkutan langsung mengakui perbuatannya,” tegas Anggoro.
Pelaku yang baru bekerja selama 10 hari di rumah korban tersebut melarikan diri tanpa membawa barang berharga milik korban.
​
Dalam pengakuannya, tersangka melakukan penganiayaan secara brutal menggunakan berbagai benda tumpul dan tajam yang berada di lokasi kejadian, memukul wajah korban dengan tangan kosong sebanyak 9 kali dan menendang kepala 10 kali, memukul kepala korban bertubi-tubi menggunakan kursi plastik, ember plastik, dan palet kayu, menghantamkan pot bunga plastik besar dan kecil ke kepala korban, mnusuk bagian dada korban sebanyak 8 kali menggunakan sebilah pisau dapur bergagang hitam.
​
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa alat-alat yang digunakan pelaku serta pakaian milik korban. Pihak Kepolisian Polresta Barelang juga menjadwalkan rekonstruksi kejadian guna melengkapi berkas perkara.
​Atas perbuatannya, tersangka NH dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 458 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*/uly)










