Sunday, May 31, 2026
HomeBatamDominasi Klaim Caesar, BPJS Kesehatan Batam Tekankan Standar Layanan dan Rujukan

Dominasi Klaim Caesar, BPJS Kesehatan Batam Tekankan Standar Layanan dan Rujukan

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Batam menegaskan komitmennya dalam menjaga mutu layanan kesehatan serta memastikan sistem rujukan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan sesuai ketentuan medis dan regulasi yang berlaku.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah mengatakan sepanjang 2025, klaim tertinggi pada layanan rawat inap di Kota Batam didominasi oleh kasus Sectio Caesarea (operasi caesar). Sementara itu, pada layanan rawat jalan, klaim terbanyak berasal dari kontrol ulang pasien dan layanan rehabilitasi medik.

Harry menuturkan, pelayanan kesehatan peserta JKN di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) mengacu pada ketentuan 144 jenis penyakit yang dapat ditangani di FKTP. Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1936 Tahun 2022 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di FKTP.

“Dalam panduan tersebut juga sudah ditetapkan kriteria rujukan untuk setiap penyakit. Artinya, rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan dilakukan berdasarkan indikasi medis yang jelas, bukan atas permintaan semata,” ujar Harry, Rabu (21/1/2026)

BACA JUGA:   LAM Kepri Kota Batam Tabalkan Gelar Adat kepada Kepala - Wakil Kepala BP Batam

Diakuinya seluruh rumah sakit dan puskesmas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Batam telah melalui proses kredensialing dan rekredensialing. Proses ini dilaksanakan bersama Dinas Kesehatan serta asosiasi fasilitas kesehatan setempat untuk memastikan kesiapan layanan.

“Penilaian mencakup komitmen kerja sama, ketersediaan tenaga medis, sarana dan prasarana, hingga sistem administrasi. Tujuannya agar fasilitas kesehatan benar-benar mampu memberikan layanan yang komprehensif sesuai standar,” jelasnya.

Terkait sistem rujukan, Harry menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak melakukan pembatasan akses layanan, termasuk rujukan ke luar daerah, selama memenuhi indikasi medis. Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Untuk menjaga optimalisasi layanan penyakit yang dijamin program JKN di Batam, BPJS Kesehatan Cabang Batam juga secara rutin berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Batam.

Koordinasi dilakukan melalui pertemuan monitoring dan evaluasi pemanfaatan layanan (utilization review), penilaian mutu dan kepatuhan fasilitas kesehatan, supervisi bersama, serta pelaksanaan kredensialing dan rekredensialing berkala.

“Koordinasi yang intensif ini penting agar mutu layanan tetap terjaga dan peserta JKN memperoleh pelayanan kesehatan sesuai haknya,” kataya. (uly)

BACA JUGA:   DPRD Batam Terus Matangkan Draf Ranperda Kota Layak Anak
spot_img
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER