Wednesday, June 3, 2026
HomeBatamKasus Dugaan Korupsi PNPB, Kuasa Hukum Lisa Sebut kliennya Korban Kelalaian Perusahaan

Kasus Dugaan Korupsi PNPB, Kuasa Hukum Lisa Sebut kliennya Korban Kelalaian Perusahaan

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali menyeret nama petinggi perusahaan pelayaran. Salah satunya, Lisa Yulia Direktur PT Bias Delta Pratama (BDP), yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).

Namun, penasihat hukum Lisa, Utusan Sarumaha menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak tepat. Ia menegaskan, Lisa hanyalah korban dari ketidakpatuhan manajemen PT Bias Delta Pratama sebelumnya, bukan pelaku utama dalam perkara tersebut.

“Ibu Lisa itu bukan pemegang saham. Beliau hanya diangkat sebagai direktur oleh para pemegang saham pada 2016. Sebelum itu, sudah ada direksi lain yang menjalankan perusahaan sejak 2014–2015,” ujar Utusan saat ditemui di kawasan Batam Center, Kamis (23/10/2025).

Menurut Utusan, PT Bias Delta Pratama sejak awal tidak mematuhi kewajiban pembayaran hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) .Ia menilai sikap perusahaan yang menunda pelunasan kewajiban tersebut justru memperburuk situasi hingga akhirnya menyeret Lisa ke proses hukum.

BACA JUGA:   Semarakkan Iduladha 1447 H, Pawai Takbir dan Mobil Hias Perebutkan Hadiah Rp36 Juta

“Kami sangat menyayangkan sikap PT Bias yang sejak awal tidak melaksanakan pembayaran sesuai audit BPKP. Kalau saja perusahaan patuh, kasus ini tidak akan sejauh ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Utusan menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menikmati hasil dari kegiatan pemanduan kapal yang menjadi inti perkara. Seluruh pemasukan, kata dia, disetorkan langsung ke rekening perusahaan tanpa pernah dibagi dalam bentuk dividen.

“Semua invoice masuk ke rekening PT Bias. Klien kami tidak pernah menerima sepeser pun dari pendapatan PNBP itu,” katanya.

Ia menambahkan, selama menjabat, Lisa justru lebih banyak menangani kegiatan lay-up atau perbaikan kapal bukan pemanduan kapal yang kini dipermasalahkan. Bahkan, Lisa disebut tidak mengetahui bahwa kegiatan pemanduan wajib memiliki Kerja Sama Operasi (KSO) dengan BP Batam.

“Beliau tidak tahu soal kewajiban KSO dengan BP Batam. Dalam urusan perizinan dan koordinasi pun, beliau tidak pernah dilibatkan,” jelas Utusan.

Sementara itu, penyidik Kejati Kepri telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti dua tersangka, termasuk Lisa Yulia, ke  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari.

BACA JUGA:   Sering Jadi Tempat Bunuh Diri, Jembatan 1 Barelang Di Ruqyah

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus membenarkan pelimpahan tahap dua tersebut. “Proses tahap dua sudah kami lakukan hari ini. Dua tersangka dan barang bukti resmi kami serahkan ke jaksa,” ujarnya.

Satu tersangka lain, yakni Suyono mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Kapal BP Batam periode 2012–2016, belum diserahkan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Kepala Seksi Penuntutan Kejati Kepri, Aji Satrio Prakoso menuturkan bahwa sejumlah perusahaan pelayaran yang terlibat telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 4,5 miliar dalam bentuk dolar AS. Namun, pengembalian itu tidak menghapus unsur tindak pidana.

“Uang memang sudah dikembalikan setelah tahap penyidikan, tapi proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.

Dari hasil audit BPKP tertanggal 17 September 2024, ditemukan penyimpangan dalam setoran PNBP2015–2021 oleh sejumlah perusahaan pelayaran, termasuk PT Bias Delta Pratama. Audit tersebut mencatat kerugian negara mencapai USD 272.497 atau setara Rp 4,55 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom menyebut bahwa kerja sama operasional antara PT Bias dan BP Batam dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. “Kegiatan pemanduan kapal dilakukan tanpa perjanjian resmi, padahal kewajiban setoran PNBP tetap berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA:   IKD Baru 7 Persen, Disdukcapil Batam Gencarkan Jemput Bola hingga Sekolah
spot_img
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER