Thursday, April 16, 2026
HomeBatamDisnakertrans Kepri Sebut UMP Kepri Naik 6,5 Persen Tahun 2025, Ini Tanggapan...

Disnakertrans Kepri Sebut UMP Kepri Naik 6,5 Persen Tahun 2025, Ini Tanggapan Tripartid

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepualauan Riau (Kepri) menggelar rapat pelaksanaan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025.

Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dam Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Mangara M. Simarmata di Ruang Rapat Lantai V Gedung Graha Kepri, Jumat (6/12/2024). Turut hadir perwakilan Apindo, aliansi pekerja dan lain sebagainya. Sebagian pekerja lainnya juga menantikan rapat ini di luar ruangan rapat.

“Dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, maka Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 ditetapkan dan diumumkan paling lambat secara serentak pada tanggal 11 Desember 2024, dan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dam Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Mangara M. Simarmata.

Dalam rapat ini Mangara meminta seluruh perwakilan rapat memberikan pendapatnya. Dan dibuat dalam bentuk berita acara rapat.

Adapun berita acara, Perwakilan Pengusaha memberikan rekomendasi, pertama, pada prinsipnya Apindo mempertanyakan dasar Pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 sebesar 6,5%. Kedua pada prinsipnya Apindo mempertanyakan dasar kedudukan hukum Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

BACA JUGA:   Program Tapping Box di Batam Berlanjut, 2026 Fokus Pemeliharaan

Ketiga, namun karena nilai kenaikan tersebut sudah menjadi ketetapan Pemerintah yang tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, maka mewakili unsur pengusaha, Apindo dapat memahami dan menerimanya.

Adapun perwakilan Serikat Pekerja menyampaikan pertama bahwa Serikat Pekerja/Buruh menyambut baik Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Kedua bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sebesar 6,5%, namun pertumbuhan ekonomi dan inflasi Kepulauan Riau lebih besar dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, yaitu lebih tinggi 0,54%.

Ketiga meminta Gubernur Kepulauan Riau melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, tentang SK Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau 2025 berdasarkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah Kepulauan Riau.

Keempat meminta Gubernur Kepulauan Riau melaksanakan Putusan MA Nomor 85K/TUN/2022, tentang adanya kurang bayar upah minimum provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp.98.279,- (3,27%). Kelima, bedasarkan poin-poin di atas, Serikat Pekerja/Buruh mengusulkan Upah Minimum Kepulauan Riau Tahun 2025 sebesar Rp.3.739.925,- atau naik sebesar Rp.337.432,- (9,92%).

BACA JUGA:   Dinkes Batam Beri Tips Menjaga Kesehatan Selama Libur Lebaran

Adapun perwakilan pemerintah, pertama dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, maka perhitungan UMP Kepri Tahun 2025 mengacu pada formula Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Kedua, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung atas Putusan Gugatan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021, bahwa Pemerintah telah melaksanakan Putusan tersebut sesuai dengan Pasal 117 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Disebutkan bahwa sepanjang mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (11).

Apabila tergugat tidak dapat atau tidak dapat dengan sempurna melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap disebabkan oleh berubahnya keadaan yang terjadi setelah putusan pengadilan dijatuhkan dan/atau memperoleh
kekuatan hukum tetap, ia wajib memberitahukan hal itu kepada ketua pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) dan tergugat.

Sementara Perwakilan pakar/perguruan tinggi, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor Minimum Tahun 2025 dianggap sudah moderat karena tidak terlalu membebani pengusaha terutama dalam situasi ekonomi yang sedang sulit dari dampak Covid-19 dan kenaikan tersebut sebesar 6,5% dapat meningkatkan pendapatan pekerja untuk memenuhi kebutuhannya. (uly)

BACA JUGA:   Pemko Batam Mulai Susun RKPD 2027, Amsakar Ajak Semua Pihak Berkolaborasi
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER