BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Puluhan masyarakat Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PLN Batam, Rabu (28/8/2024). Pantauan dilokasi aksi mereka tanpa dijaga ketat oleh sejumlah aparat kepolisian.
Ketua Aliansi Batam Menggugat, Rico Yuliansyah mengatakan pihaknya melakukan aksi ini dikarenakan PLN Batam melakukan penyesuaian tarif listrik tanpa ada sosialisasi sebelumnya
“Melanggar aturan administrasi karena tidak adanya sosialisasi terlebih dahulu,” kata Rico menggunakan pengeras suara.
Mereka juga tampak membawa sejumlah baliho yang bertuliskan tuntuntunnya. Adapun tuntutannya di antaranya :
1. Batalkan penyesuaian (kenaikan) tarif listrik yang ditetapkan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu dan diduga melanggar pasal 46 ayar 1 UU Nomor 30 tahun 2014 tentanf administrasi pemerintahan
2. Menuntut kompensasi yang harus diterima oleh masyarakat (pelanggan) PT PLN Batam ketika terjadi gangguan (pemadaman listrik) berdasarkan Permen ESDM No.18 tahun 2019
3. Hapuskan pemutusan sementara aliran listrik bagi pelanggan yang telat membayar tagihan
4. Pemasangan baru meteran listrik kepala masyarakat diperbolehkan dengan daya dibawag 10VA (Misalnya 4VA atau 6VA) dan masyarakat diperbolehkan dengan daya dibawah 10VA penurunan daya ke 6VA ataupun 4VA dan 2VA. (uly)







