Mahkamah dunia tersebut juga memerintahkan Israel untuk mencegah dan menghukum pihak-pihak yang memprovokasi terjadinya genosida di Gaza.
Dalam poin putusannya yang lain, ICJ juga meminta pemerintah Israel membuka gerbang untuk bantuan kemanusiaan bagi warga Gaza.
Keputusan ICJ itu sekaligus mengabulkan gugatan Afrika Selatan yang menuntut Israel atas tuduhan genosida di Gaza.
sumber: CNNIndonesia.com










