BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Penyidikan kasus bentrokan dua kelompok di Pulau Setokok, kawasan Jembatan III Barelang, Batam, terus berkembang. Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan secara bersama-sama tersebut.
Kedua tersangka baru itu berinisial A dan G. Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam kasus bentrokan Setokok kini berjumlah lima orang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia membenarkan adanya penetapan dua tersangka baru tersebut.
“Ada penetapan dua orang tersangka baru dalam kasus tersebut,” kata Nona, Kamis (1/10/2026).
Menurut Nona, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan.
A dan G dijerat Pasal 262 dan atau Pasal 307 juncto Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dengan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang serta dugaan penggunaan senjata penikam atau penusuk.
“Dengan penetapan dua tersangka baru itu, jumlah tersangka dalam perkara bentrokan tersebut bertambah menjadi lima orang,” ujar Nona.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni PK alias B (45), DB alias N (31), dan MP alias B (26).
Ketiganya disebut bekerja sebagai karyawan swasta dan telah diamankan untuk menjalani proses hukum di Ditreskrimum Polda Kepri. Kasus tersebut bermula dari laporan sejumlah orang yang menjadi korban dalam bentrokan antarkelompok di Pulau Setokok.
Dalam kejadian itu, tiga orang dilaporkan mengalami luka. Y mengalami luka sabetan di bagian pergelangan tangan. Sementara A mengalami lebam pada wajah, termasuk bagian pipi dan sekitar mata.
Korban lainnya, W, mengalami luka robek di bagian siku. Laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi memeriksa para korban dan saksi serta mengumpulkan sejumlah bukti elektronik yang diperoleh dari lokasi kejadian.
Dari proses penyidikan tersebut, polisi kemudian mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan bentrokan. Di antaranya satu bilah parang panjang bergagang kayu, tiga anak panah, satu unit mobil, serta pakaian dan barang lainnya.
Pakaian, sweater, dan sepatu yang diamankan selanjutnya dicocokkan dengan rekaman video yang diperoleh penyidik.
Sementara itu, mobil yang turut disita diduga digunakan untuk mengangkut sejumlah orang menuju lokasi bentrokan.
Perkara ini ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 14 September 2026. Penyidikan kemudian dimulai sehari setelahnya melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/425/IX/Res.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 15 September 2026.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlanjut untuk mendalami keterlibatan para pihak dalam bentrokan tersebut. (uly)










