Friday, October 2, 2026
HomeBatamPolda Kepri Sita Tiga Mesin Pesawat Bekas dari Singapura, Empat Tersangka Ditahan

Polda Kepri Sita Tiga Mesin Pesawat Bekas dari Singapura, Empat Tersangka Ditahan

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan berupa impor barang tidak baru, yakni tiga unit mesin turbo (engine turbo) pesawat dari Singapura ke Batam.

Tiga mesin pesawat tersebut diamankan tim penyidik Polda Kepri sejak 15 Agustus 2026. Nilai masing-masing mesin diperkirakan mencapai Rp10 miliar, sehingga total nilai barang yang disita mencapai sekitar Rp30 miliar.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni LH, AE, AS, dan DJ. Keempatnya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri dokumen serta alat bukti lainnya.

“Terhadap keempat tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Kepri. Sekarang penyidik masih dalam proses pendalaman dan melakukan pengembangan terhadap dokumen yang ada, kemudian alat-alat bukti lainnya,” ujar Nona dalam konferensi pers.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengiriman maupun kepemilikan mesin tersebut.

Berdasarkan pengakuan sementara para tersangka, aksi tersebut baru dilakukan satu kali. Namun, penyidik masih mendalami sejumlah hal, termasuk dugaan upah yang diterima para tersangka.

BACA JUGA:   Menyusuri Masjid Jami’ Sultan Lingga dan Peninggalan Kesultanan

Keempat tersangka dijerat Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Ditempat yang sama, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra menjelaskan, modus yang ditemukan sementara adalah dengan memanipulasi manifest barang.

Akibat manipulasi tersebut, barang seolah-olah tercatat secara resmi dalam dokumen pengiriman, padahal berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tiga mesin turbo pesawat tersebut tidak tercantum sebagaimana kondisi barang yang sebenarnya.

“Modusnya sementara ini dengan mereka memanipulasi manifest, sehingga barang tersebut dianggap resmi, padahal faktanya tidak tercantum dalam manifest,” kata Paksi.

Tiga mesin tersebut dibawa menggunakan kapal dengan konstruksi pengangkutan yang didesain menggunakan palet.

Berdasarkan keterangan sementara penyidik, mesin-mesin tersebut didatangkan dari Singapura dan masuk ke Batam melalui jalur pengiriman menggunakan kapal.

Penyidik menemukan sejumlah dokumen dalam perkara tersebut. Salah satunya diduga berkaitan dengan manipulasi manifest sehingga keterangan dalam dokumen menjadi tidak sesuai dengan barang yang dibawa.

Namun, Paksi menegaskan penyidik masih mendalami dokumen-dokumen tersebut untuk memastikan bagian mana yang merupakan manifest yang sesuai dan mana yang diduga telah dimanipulasi.

BACA JUGA:   Dihadapan Forkopimda, Rudi : Siapapun Pemimpin Kota Batam Berikutnya Harus Didukung Penuh

Paksi mengatakan, berdasarkan dokumen yang digunakan, tujuan pengiriman tiga mesin pesawat tersebut adalah Jakarta.

Sementara itu, mengenai penggunaan mesin, para tersangka mengaku barang tersebut akan digunakan sebagai spare part atau suku cadang yang dibutuhkan untuk mesin pesawat.

Penyidik masih mendalami siapa pihak yang akan menerima atau menggunakan mesin tersebut setelah dikirim ke Jakarta.

Termasuk mengenai pihak transportir yang digunakan untuk membawa barang dari Singapura ke Batam, penyidik mengaku masih melakukan pengembangan.

“Untuk transportir apa, sampai dengan saat ini kami masih pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” ujar Paksi.

Diamankan Saat Pindah Gudang

Tiga mesin turbo pesawat tersebut diketahui telah berada di Batam selama sekitar tujuh bulan sebelum akhirnya diamankan penyidik.

Paksi menjelaskan, penyidik mengamankan barang bukti tersebut ketika sedang dalam proses pemindahan dari satu gudang ke gudang lainnya.

Pemindahan dilakukan karena masa sewa gudang pertama telah berakhir.

“Pada saat kami amankan, barang tersebut sedang proses perpindahan gudang. Gudang yang pertama sudah habis masa sewanya, sehingga dilakukan perpindahan. Kami amankan dalam perjalanan, dari gudang satu ke gudang yang kedua,” jelasnya.

BACA JUGA:   Harga Beras SPHP Naik, Komisi II Minta Kepri Ada Perlakuan Khusus

Hingga konferensi pers digelar, penyidik juga belum memastikan apakah mesin-mesin tersebut akan segera dikirim ke Jakarta atau memang sudah memiliki pembeli.

Penyidik masih menelusuri alur kepemilikan, pihak yang memesan, hingga tujuan akhir barang tersebut.

Dalam perkara ini, salah satu tersangka berinisial LH disebut memiliki peran mencari tim untuk memberangkatkan barang dari Singapura menuju Batam.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk pihak lain yang diduga terlibat dalam proses pengadaan, pengiriman, hingga penerimaan tiga mesin tersebut.

Paksi mengatakan, sampai saat ini belum ada pihak lain yang disebut secara resmi sebagai tersangka selain empat orang tersebut.

“Untuk sampai dengan saat ini belum ada menyebut pihak lainnya. Sementara ini inisial LH yang masih dalam bentuk kepemilikannya, yang mana perannya di sini mencari tim untuk upaya memberangkatkan barang dari Singapura ke Batam,” katanya.

Polda Kepri menegaskan perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan. Penyidik masih melengkapi alat bukti serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Perkara ini masih dalam pendalaman oleh tim penyidik sehingga kita masih melakukan beberapa proses tahapan yang harus kita penuhi dan untuk mendapatkan kemungkinan adanya tersangka lainnya,” katanya. (uly)

spot_img
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER