Sunday, September 20, 2026
HomeBatamGaji PPPK Berpeluang Ditanggung APBN, Pemerintah dan DPR Finalisasi Skema 2027

Gaji PPPK Berpeluang Ditanggung APBN, Pemerintah dan DPR Finalisasi Skema 2027

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Pemerintah bersama DPR RI tengah memfinalisasi kebijakan terkait pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN 2027.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, salah satu opsi yang sedang dibahas adalah dukungan anggaran dari pemerintah pusat untuk membiayai gaji PPPK di daerah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Insyaallah gaji PPPK itu nanti akan disupport melalui APBN. Tetapi apakah seluruh PPPK di daerah atau PPPK yang bersifat segmented, ini masih kita finalisasi,” ujar Rifqinizamy saat berada di Kota Batam usai membuka kegiatan Musda Kahmi, Sabtu (19/9/2026).

Menurutnya, jumlah PPPK yang bekerja di daerah cukup besar. Kondisi tersebut membuat sejumlah pemerintah daerah menghadapi beban fiskal yang cukup berat untuk membayar gaji dan kebutuhan kepegawaian PPPK.

Karena itu, Komisi II DPR RI mendorong adanya formulasi pembiayaan yang memungkinkan pemerintah pusat turut menanggung kebutuhan tersebut. Salah satu skema yang tengah dikaji adalah penyaluran dana melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dari APBN ke APBD.

BACA JUGA:   Anies Berjanji Bangun 11 Stadion Berstandar FIFA

“Apakah memungkinkan gaji mereka itu kita transfer melalui Dana Alokasi Umum dari APBN ke APBD, persis sama seperti pegawai negeri sipil yang ada di daerah,” katanya.

Rifqinizamy menjelaskan, jika skema tersebut berhasil difinalisasi, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih longgar untuk membiayai program pembangunan lainnya.

Ia juga menyebut terdapat pembahasan mengenai kemungkinan PPPK tertentu menjadi bagian dari ASN pusat. Untuk tahap awal, PPPK guru dan tenaga kependidikan disebut menjadi kelompok yang paling berpeluang masuk dalam skema tersebut. Sementara PPPK lainnya masih dikaji status dan pola pembiayaannya.

Selain persoalan gaji, Komisi II DPR RI juga mendorong agar PPPK paruh waktu ke depan dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu.

“Prinsip dasarnya, PPPK paruh waktu itu akan kita dorong menjadi PPPK penuh sehingga kemudian kita berharap ke depan tidak ada lagi perbedaan yang sangat mendasar antara mereka yang berstatus PPPK paruh waktu dan itu,” ujar Rifqinizamy.

Namun, terkait masa kontrak PPPK, pemerintah dan DPR masih melakukan kajian. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang ASN memberikan ruang bagi perjanjian kerja untuk menentukan jangka waktu hubungan kerja.

BACA JUGA:   Pemko Batam Gelar 47 Titik Pasar Murah Serentak, Kendalikan Inflasi jelang Nataru

Dengan demikian, masa kontrak PPPK tidak secara otomatis harus menggunakan pola lima tahun, melainkan dapat ditentukan melalui perjanjian kerja dan ketentuan manajemen ASN yang berlaku.

Tak hanya soal gaji dan kontrak, Komisi II DPR RI juga mendorong perubahan dalam pengembangan karier PPPK. Rifqinizamy meminta agar PPPK tidak selamanya ditempatkan hanya sebagai staf. Menurutnya, pemerintah perlu mengatur mekanisme yang memungkinkan PPPK mengembangkan karier hingga menduduki posisi struktural.

“Kami juga mendorong Ibu Menteri PAN-RB untuk segera menyusun peraturan pemerintah terkait dengan manajemen ASN, termasuk di dalamnya adalah manajemen terkait dengan PPPK agar PPPK memungkinkan juga untuk mereka bisa berkarier pada wilayah struktural,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh aspek tersebut masih dalam tahap pembahasan dan penyusunan regulasi. Pemerintah dan DPR masih memfinalisasi formula yang dinilai tepat, baik terkait pembiayaan, status kepegawaian, masa kontrak maupun jenjang karier PPPK.

Kebijakan tersebut menjadi penting karena sejumlah PPPK yang diangkat pada periode awal disebut mulai mendekati berakhirnya masa perjanjian kerja pada 2027. (uly)

BACA JUGA:   16 ASN Pensiun, Pemko Batam Segera Rombak dan Mutasi Pejabat
spot_img
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER