BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam menggelar razia penggeledahan gabungan di kamar hunian Warga Binaan pada Kamis (17/9/2026) malam.
Langkah tegas ini diambil bersama Aparat Penegak Hukum (APH) guna menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan Rutan.
Kegiatan yang dimulai pukul 19.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIA Batam. Razia ini melibatkan jajaran Pejabat Struktural, petugas Rutan, serta sinergi dari personel Satuan Brimob Polda Kepri dan Polsek Sagulung.
Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh dan terukur, diawali dengan pemeriksaan badan terhadap para Warga Binaan sebelum dilanjutkan dengan penyisiran barang-barang di dalam kamar hunian.
Pemeriksaan difokuskan pada upaya pencegahan barang berpotensi mengganggu keamanan, khususnya telepon genggam, narkoba, hingga instalasi listrik liar.
Tak hanya penggeledahan fisik, Rutan Batam juga menggelar tes urine acak terhadap beberapa petugas dan Warga Binaan.
Langkah deteksi dini ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan serta peredaran narkoba di lingkungan Rutan. Hasilnya, seluruh sampel tes urine yang diperiksa dinyatakan negatif.
Sementara itu, dari hasil penggeledahan di kamar hunian sasaran, petugas tidak menemukan adanya barang terlarang seperti telepon genggam maupun narkoba. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Bambang Febriansyah menegaskan bahwa razia gabungan ini merupakan wujud komitmen nyata Rutan Batam dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan aman, sekaligus mempererat sinergitas bersama instansi APH.

“Penggeledahan ini merupakan langkah preventif dan bentuk komitmen bersama untuk memastikan lingkungan Rutan tetap aman, tertib, serta bersih dari barang-barang terlarang. Sinergi dengan APH akan terus kami perkuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan Batam,” ujar Bambang.
Melalui razia bertahap dan berkelanjutan ini, Rutan Batam terus berupaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, serta bebas dari peredaran narkoba dan penggunaan alat komunikasi ilegal. (uly)










