Thursday, September 10, 2026
HomeBatamPleidoi Wilson Koko: Saya Emosi, Bukan Merencanakan Pembunuhan Dwi Putri

Pleidoi Wilson Koko: Saya Emosi, Bukan Merencanakan Pembunuhan Dwi Putri

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Wilson Lukman alias Koko mengakui dirinya melakukan kekerasan terhadap Dwi Putri Aprilian Dini. Namun, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, ia dengan tegas membantah telah merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Bantahan itu disampaikan Wilson saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (9/9/2026). Ia menegaskan, peristiwa kekerasan terhadap Dwi Putri pada 25 November 2025 terjadi ketika dirinya berada dalam kondisi emosi dan tekanan yang luar biasa.

Wilson menyebut persoalan yang melibatkan Putri Eangelina alias Papi Tama, Salmiati alias Papi Charles, serta sejumlah saksi lain menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang memicu emosinya.

Ia juga menyoroti sebuah rekaman video yang menurutnya telah direkayasa. Video tersebut, kata Wilson, kemudian dikirim kepadanya dan menjadi salah satu pemicu kemarahannya terhadap Dwi Putri.

“Saya sungguh menyesal, Yang Mulia. Saya tidak pernah berniat untuk menghilangkan nyawa siapapun,” kata Wilson dalam pleidoinya.

Menurut Wilson, konstruksi perkara yang menempatkannya sebagai orang yang sejak awal telah merancang pembunuhan tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi saat peristiwa berlangsung.

BACA JUGA:   Ombudsman Kepri Soroti Penolakan Pasien BPJS oleh RSUD Embung Fatimah Batam

Ia menyebut kekerasan terhadap Dwi Putri bukan bagian dari tindakan yang dipersiapkan secara tenang, melainkan terjadi sebagai reaksi ketika dirinya berada dalam tekanan dan emosi.

“Bagaimana mungkin unsur ketenangan itu terpenuhi, sementara tubuh dan jiwa saya saat itu berada dalam kondisi emosi dan tekanan yang luar biasa,” ujarnya.

Penasihat hukum Wilson, Marcos Kaban, menjadikan persoalan niat dan perencanaan sebagai salah satu pokok utama pembelaan.

Tim hukum berupaya menggugurkan unsur “rencana terlebih dahulu” dalam dakwaan pembunuhan berencana yang disangkakan kepada Wilson.

Marcos menilai tindakan kekerasan tidak serta-merta dapat membuktikan adanya niat untuk menghilangkan nyawa seseorang. Menurut dia, kesengajaan melakukan kekerasan harus dibedakan dengan kesengajaan membunuh.

Karena itu, jaksa dinilai harus membuktikan bahwa tindakan Wilson sejak awal memang diarahkan untuk merampas nyawa Dwi Putri, bukan sekadar melakukan kekerasan yang kemudian berujung pada kematian korban.

“Fakta persidangan bukan opini yang berkembang di luar ruang persidangan,” ujar Marcos.

Selain unsur perencanaan, tim pembela juga mempersoalkan sebuah rekaman video yang disebut menjadi salah satu pemicu kemarahan Wilson.

BACA JUGA:   Amsakar Ahmad Himbau Jaga Kesehatan dan Kekompakan Selama Ibadah Haji

Dalam pleidoi, video tersebut disebut menggambarkan seolah-olah Dwi Putri melakukan kekerasan terhadap Anik Istiqomah Noviana dan Wilma Yuneri.

Namun, menurut tim pembela, rekaman tersebut telah direkayasa. Video itu kemudian dikirim kepada Wilson dan disebut memicu kemarahannya terhadap Dwi Putri.

Dari argumentasi tersebut, pembela menyimpulkan rangkaian kekerasan pada 25 November 2025 tidak bermula dari sebuah rencana pembunuhan yang telah disusun sebelumnya.

Wilson juga mempertanyakan status hukum sejumlah orang yang menurutnya terlibat dalam rangkaian kekerasan terhadap Dwi Putri.

Dalam pleidoinya, ia mengatakan beberapa saksi telah mengakui keterlibatan dalam penganiayaan terhadap korban. Namun, mereka tetap diperiksa dalam perkara tersebut sebagai saksi, sementara dirinya menjadi terdakwa dan menghadapi tuntutan pidana mati.

Wilson menilai kondisi itu tidak mencerminkan prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.

“Orang-orang yang melakukan penganiayaan secara bersama-sama justru duduk sebagai saksi. Sementara saya yang bereaksi dalam kondisi emosi dan tekanan luar biasa dituntut hukuman mati,” kata dia.

Argumentasi mengenai posisi para saksi tersebut menjadi bagian dari pembelaan Wilson untuk meminta majelis hakim tidak menerima konstruksi pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan jaksa.

BACA JUGA:   19 Ribu Penumpang Tinggalkan Batam Melalui Bandara Internasional Hang Nadim

Di penghujung pleidoinya, Wilson menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Dwi Putri. Ia mengaku kematian korban menjadi penyesalan yang akan dibawanya sepanjang hidup.

“Saya bersujud memohon ampun dan maaf yang sebesar-besarnya. Saya tidak pernah berniat untuk menghilangkan nyawa siapapun,” ujarnya.

Wilson juga mengatakan keluarganya telah menyiapkan uang Rp100 juta untuk anak Dwi Putri.

Ia menyatakan kesediaannya membantu memenuhi kebutuhan anak korban hingga dewasa.

Pada akhirnya, Wilson meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan pembunuhan berencana. Ia memohon dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pernyataan mengenai tidak adanya niat dan rencana pembunuhan tersebut merupakan bagian dari pembelaan terdakwa.

Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan. (uly)

spot_img
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER