BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Batam terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Yakni Ranperda tentang Penataan Kampung Tua, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemerintah Kota Batam menyampaikan apresiasi dan rasa hormat kepada pimpinan serta anggota DPRD Kota Batam melalui seluruh fraksi yang telah memberikan pandangan, catatan, masukan, dan penguatan terhadap ketiga Ranperda tersebut.
Pandangan umum disampaikan Fraksi Partai Nasional Demokrat oleh Yefri, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya oleh Muhammad Rudi, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan oleh Mangihut Rajagukguk Fraksi Partai Golongan Karya oleh Novelin Fortuna Sinaga Fraksi Partai Keadilan Sejahtera oleh Warya Burhanuddin, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa oleh Umi Kalsum, Fraksi PAN, Demokrat dan PPP oleh Muhammad Yunus, serta Fraksi Hanura, PSI dan PKN oleh Tumbur Hutasoit.
Pada prinsipnya, seluruh fraksi DPRD Kota Batam menyetujui dan mendukung agar ketiga Ranperda tersebut dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk Ranperda tentang Penataan Kampung Tua, fraksi-fraksi DPRD Kota Batam memberikan perhatian dan penguatan pada sejumlah aspek. Di antaranya kepastian hukum dan perlindungan masyarakat, kepastian hak serta fasilitasi legalitas atas tanah, penyelesaian konflik dan persoalan masyarakat, pelestarian sejarah dan budaya Kampung Tua, peningkatan kualitas permukiman dan lingkungan, infrastruktur dasar, fasilitas umum dan fasilitas sosial, pelibatan serta pemberdayaan masyarakat, hingga pengembangan ekonomi lokal, UMKM, budaya dan pariwisata berbasis masyarakat.
Amsakar menyatakan sependapat dengan seluruh perhatian tersebut. Penataan Kampung Tua diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan Kampung Tua.
“Ranperda ini akan memberikan kejelasan mengenai kriteria, status, batas dan penetapan kawasan, pendataan masyarakat, serta mekanisme penataan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Amsakar, Senin (24/8/2026).
Kejelasan batas dan peta Kampung Tua menjadi salah satu prasyarat utama untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya konflik pertanahan di kemudian hari.
Dalam pelaksanaannya, batas kawasan akan didasarkan pada data historis, kondisi eksisting, hasil pengukuran dan pemetaan bidang tanah. Hasil pengukuran dan pemetaan tersebut selanjutnya akan diverifikasi bersama masyarakat sehingga terdapat kesepahaman mengenai batas kawasan Kampung Tua.
Pemerintah Kota Batam juga akan mengedepankan prinsip satu data, satu peta, dan satu acuan batas. Dengan prinsip tersebut, data Kampung Tua yang digunakan Pemko Batam, BP Batam dan instansi terkait diharapkan dapat terintegrasi dan tidak menimbulkan perbedaan data di kemudian hari.
Pemko Batam juga akan hadir sebagai fasilitator dalam penyelesaian berbagai permasalahan masyarakat. Mekanisme penyelesaian konflik akan diarahkan agar jelas, operasional dan mudah diakses masyarakat.
Penyelesaian persoalan tersebut akan dilakukan melalui sejumlah tahapan, yaitu:
1. Inventarisasi dan sinkronisasi seluruh data pertanahan.
2. Pemeriksaan dokumen dan riwayat penguasaan tanah.
3. Verifikasi lapangan dan pengukuran apabila diperlukan.
4. Klarifikasi dan mediasi antara pihak-pihak yang berkepentingan.
5. Penetapan hasil verifikasi berdasarkan kewenangan masing-masing instansi.
6. Penyelesaian sengketa.
Dalam proses tersebut, Pemerintah Kota Batam akan memperkuat koordinasi dengan BP Batam, Kantor Pertanahan Kota Batam, tokoh masyarakat dan perwakilan masyarakat Kampung Tua.
Langkah tersebut juga sejalan dengan kebutuhan Pemko Batam untuk membangun database dan sistem informasi pertanahan yang lebih terpadu guna mengurangi potensi tumpang tindih data maupun penguasaan lahan.
Selain persoalan legalitas dan pertanahan, penataan Kampung Tua juga akan mencakup peningkatan kualitas lingkungan permukiman, infrastruktur dasar, fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Penataan juga diarahkan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Pengembangan UMKM, produk lokal, kewirausahaan, budaya, pariwisata dan kampung wisata berbasis masyarakat akan menjadi bagian yang diperhatikan dalam pembahasan Ranperda.
Dengan demikian, penataan Kampung Tua tidak hanya ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat, tetapi juga menjaga nilai sejarah dan budaya sekaligus meningkatkan kualitas kehidupan serta kesejahteraan masyarakat.
Pada Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, fraksi-fraksi DPRD Kota Batam memberikan catatan dan penguatan yang berkaitan dengan tertib administrasi, perencanaan kebutuhan dan penggunaan, inventarisasi serta validitas data aset, penyelesaian persoalan dan kepastian hukum aset, pengamanan aset, optimalisasi pemanfaatan aset, transparansi dan akuntabilitas, pengawasan dan pengendalian, serta koordinasi dan rekonsiliasi data antara Pemerintah Kota Batam, BP Batam dan pihak terkait.
Pemerintah Kota Batam menyatakan sependapat bahwa pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Laporan Barang Milik Daerah Audit Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2025, posisi per 31 Desember 2025, aset tetap Pemerintah Kota Batam tercatat sebanyak 2.677.354 unit/register dengan nilai Rp11.994.065.985.614,54.
Sementara itu, aset lain-lain tercatat sebanyak 1.423.874 unit/register dengan nilai Rp881.973.575.972,23.
Khusus aset tanah, berdasarkan data per Semester I 2026 terdapat 2.017 bidang tanah, yang terdiri dari 545 bidang telah bersertifikat, 1.185 bidang didukung dokumen PL, dan 76 bidang didukung dokumen hibah.
Pemko Batam menegaskan bahwa inventarisasi dan validitas data merupakan fondasi utama dalam pengelolaan barang milik daerah. Data aset harus mampu menggambarkan jenis dan jumlah aset, lokasi, status hukum, pengguna atau pengelola, kondisi fisik serta status pemanfaatannya.
Pemerintah Kota Batam akan terus melakukan penertiban dan pemutakhiran data aset secara berkala, termasuk memperkuat sistem informasi pengelolaan barang milik daerah.
Terhadap aset yang belum dimanfaatkan secara optimal, Pemko Batam akan melakukan pemetaan dan evaluasi untuk menentukan bentuk pemanfaatan yang tepat sehingga dapat memberikan manfaat lebih besar bagi penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Pengawasan dan pengendalian juga akan dilakukan secara konsisten untuk mencegah penyalahgunaan, kehilangan maupun pemanfaatan aset yang tidak sesuai peruntukan.
Dalam hal koordinasi data, Pemko Batam akan terus memperkuat koordinasi dan rekonsiliasi dengan BP Batam serta pihak terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Dengan demikian, pengelolaan barang milik daerah tidak hanya diarahkan pada tertib administrasi, tetapi juga kepastian hukum, keamanan aset, optimalisasi pemanfaatan dan peningkatan manfaat aset bagi masyarakat.
Untuk Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, fraksi-fraksi DPRD Kota Batam memberikan sejumlah catatan dan penguatan.
Di antaranya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan kualitas dan kemudahan pelayanan, penerapan tarif secara rasional, adil dan proporsional, tidak membebani masyarakat dan dunia usaha secara tidak proporsional, menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi, digitalisasi pelayanan dan pembayaran, penguatan pengawasan untuk mencegah kebocoran penerimaan, penguatan administrasi perpajakan daerah, sosialisasi kepada masyarakat serta penyusunan petunjuk teknis yang jelas.
Pemko Batam menyatakan sependapat dengan pandangan tersebut.
Optimalisasi PAD, menurut Pemko Batam, tidak semata-mata dilakukan melalui peningkatan tarif atau penambahan beban kepada masyarakat dan dunia usaha. Optimalisasi juga dilakukan melalui perluasan basis data, pemutakhiran data objek dan subjek pajak serta retribusi, peningkatan kepatuhan, pencegahan kebocoran, digitalisasi pelayanan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Untuk penyesuaian tarif retribusi, setiap kebijakan akan mempertimbangkan tingkat penggunaan jasa, biaya penyediaan layanan, manfaat yang diterima serta kemampuan masyarakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemko Batam juga akan terus memperkuat digitalisasi pelayanan dan pembayaran pajak serta retribusi. Langkah ini ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, meningkatkan transparansi dan memperkuat pengendalian penerimaan.
Pengawasan terhadap potensi kebocoran penerimaan akan diperkuat melalui sistem pengawasan terintegrasi, pelaporan dan evaluasi secara berkala serta pemanfaatan teknologi.
Sementara itu, penguatan administrasi perpajakan daerah dilakukan melalui peningkatan kapasitas dan fungsi perangkat terkait, termasuk dalam pemeriksaan dan penagihan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemko Batam juga akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat dan dunia usaha serta menyediakan informasi dan petunjuk teknis yang jelas. Hal ini penting agar pelaksanaan kebijakan pajak dan retribusi tidak menimbulkan pemahaman yang multitafsir.
Melalui pendekatan tersebut, peningkatan PAD diharapkan dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan, kemudahan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya, perlindungan masyarakat serta terciptanya iklim investasi yang kondusif.
Pemerintah Kota Batam menegaskan seluruh catatan, masukan dan penguatan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kota Batam akan menjadi bahan dalam penyempurnaan substansi yang akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama.
Ketiga Ranperda tersebut diharapkan benar-benar mampu memberikan kepastian hukum, manfaat bagi masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, transparan dan akuntabel.
Tahapan berikutnya adalah pembahasan antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam dan Tim Pemerintah Kota Batam untuk menyempurnakan substansi serta materi ketiga Ranperda.
Pemerintah Kota Batam berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan dengan baik sehingga produk hukum yang dihasilkan nantinya mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat tata kelola pemerintahan serta mendukung pembangunan Kota Batam. (uly)










