Wednesday, July 22, 2026
HomeBatamBermula dari Teguran Soal Kebisingan, Dugaan Penganiayaan di Homestay Bengkong Diselidiki Polisi

Bermula dari Teguran Soal Kebisingan, Dugaan Penganiayaan di Homestay Bengkong Diselidiki Polisi

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Polsek Bengkong mengungkap kasus yang viral di media sosial dan disebut sebagai tindak pidana pengeroyokan.

Dalam keterangannya, pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara yang saat ini ditangani masih berupa dugaan tindak pidana penganiayaan berdasarkan laporan polisi yang telah diterima.

Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba menyampaikan, dasar penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut adalah Laporan Polisi Nomor LP/86 tertanggal 4 Juni 2026.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu dilaporkan terjadi, Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, di luar Homestay Klaster Stafis Mimi Koko, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Pelapor dalam perkara tersebut adalah Ratna Erna Aprilianti, sedangkan korban tercatat atas nama Andika Saputra S. Milala.

Sementara itu, polisi telah mengidentifikasi seorang laki-laki berinisial YBCH (18) sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, peristiwa bermula pada Jumat (29/5/2026), sekitar pukul 20.00 WIB, saat YBCH diketahui menginap di Homestay Mimi Koko bersama tiga rekannya, yakni seorang laki-laki dan dua perempuan.

BACA JUGA:   Batam Siap Wujudkan Sistem Transportasi Umum Berkelanjutan Melalui Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal

Menurut polisi, saat berada di dalam kamar, mereka diduga terlibat adu mulut dengan suara musik dan televisi yang diputar cukup keras. Kondisi tersebut disebut mengganggu tamu lain yang sedang menginap di homestay.

Korban kemudian naik ke lantai dua untuk menegur penghuni kamar tersebut. Berdasarkan keterangan polisi, teguran itu awalnya direspons dengan baik oleh YBCH yang disebut sempat menyampaikan permintaan maaf.

Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, korban kembali mendatangi kamar tersebut karena suara musik dan televisi masih terdengar keras sehingga kembali mengganggu penghuni lainnya. Saat itu, YBCH disebut berusaha mengecilkan volume musik dan televisi.

Selanjutnya, pada Sabtu, 30 Mei 2026, peristiwa berlanjut hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Bengkong sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan.

Polsek Bengkong menegaskan bahwa penanganan perkara masih berlangsung dan penyidik terus melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil penyidikan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi atas informasi yang beredar di media sosial dan menunggu hasil penyidikan resmi yang sedang dilakukan. (uly)

BACA JUGA:   Harlah ke-7 Perkumpulan Selingsing, Amsakar Terkesan Kekompakan Keluarga Besar Selingsing
spot_img
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER