Tuesday, June 16, 2026
HomeBatamCegah Vandalisme dan Penadahan, BP Batam Gandeng Pelaku Usaha Besi Tua

Cegah Vandalisme dan Penadahan, BP Batam Gandeng Pelaku Usaha Besi Tua

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Upaya menutup jalur peredaran barang hasil kejahatan di Kota Batam terus diperkuat. Menyikapi maraknya kasus pencurian dan vandalisme terhadap fasilitas publik, BP Batam bersama Polda Kepulauan Riau dan para pelaku usaha besi tua (scrap) menandatangani Pakta Integritas Pencegahan Penadahan dan Perdagangan Barang Hasil Tindak Pidana di Aula Polresta Barelang, Senin (15/6/2026).

Penandatanganan pakta integritas tersebut menjadi langkah strategis untuk memutus mata rantai kejahatan yang selama ini merugikan masyarakat, mengganggu keamanan lingkungan, serta mengancam keberlangsungan aset dan fasilitas publik.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa perlindungan terhadap fasilitas umum tidak dapat dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum semata, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha scrap.

Menurut Amsakar, aksi vandalisme tidak hanya menyebabkan kerusakan aset publik, tetapi juga berpotensi memicu kecelakaan, menghambat aktivitas masyarakat, meningkatkan biaya perbaikan, hingga berdampak terhadap iklim investasi dan citra Kota Batam.

“Kami minta komitmen dari pelaku usaha besi tua agar bersama-sama mengawal supaya vandalisme tidak terulang. Jika kita sehati menjaga Batam, kota ini akan semakin maju, bukan hanya untuk kita tetapi juga untuk generasi mendatang,” ujarnya.

BACA JUGA:   Muscab PII Pengurus Cabang Kota Batam Sukses, Pilih Ketua Baru untuk Masa Bakti 2025-2028

Senada dengan itu, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menilai keberhasilan pembangunan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha yang memiliki peran penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berintegritas.

“Pelaku usaha memiliki peran penting dengan tidak menerima maupun memperjualbelikan barang yang diduga berasal dari tindak pidana. Mari kita jaga sama-sama Kota Batam yang kita cintai ini,” tegas Li Claudia.

Melalui pakta integritas tersebut, para pelaku usaha menyatakan komitmen untuk tidak membeli, menerima, menyimpan, mengolah, maupun memperdagangkan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Mereka juga mendukung upaya pengawasan, penertiban, dan penegakan hukum serta siap menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila terbukti melanggar.

Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku pencurian. Menurutnya, ruang bagi praktik penadahan juga harus ditutup karena menjadi tujuan akhir dari tindak kejahatan tersebut.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha scrap untuk berhati-hati dan melakukan identifikasi penjual, termasuk memeriksa identitas serta asal-usul barang yang diterima, agar tidak terjerumus menerima barang hasil tindak pidana,” kata Asep.

BACA JUGA:   Amsakar Tinjau Pengerjaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Air Minum

Ia juga menyoroti maraknya vandalisme terhadap berbagai objek vital dan fasilitas umum, mulai dari kabel lampu lalu lintas, kabel telekomunikasi, kabel perusahaan, hingga kasus terbaru pencurian besi pada underpass Pelita.

“Kejadian ini sudah sangat mengkhawatirkan dan harus menjadi perhatian bersama. Seluruh pelaku akan diusut tuntas tanpa toleransi,” tegasnya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2026 pihaknya telah menangani 10 perkara pencurian fasilitas umum dengan total 18 tersangka dan tiga penadah yang berhasil diamankan.

Termasuk dalam penanganan tersebut adalah pelaku pencurian besi di underpass Pelita yang sempat menjadi perhatian publik dan kini telah diamankan oleh kepolisian.

Para pelaku pencurian dapat dijerat Pasal 477 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan denda hingga Rp500 juta. Sementara penadah dapat dikenakan Pasal 591 KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Anggoro menilai komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha akan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan karena hilangnya pasar bagi barang hasil tindak pidana.

BACA JUGA:   Hadapi Tantangan Global, BP Batam Serap Aspirasi Dunia Usaha

“Dengan komitmen bersama ini, ruang gerak pelaku kejahatan akan semakin sempit karena tidak adanya pasar bagi barang hasil tindak pidana. Sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha menjadi kunci menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

BP Batam turut mengapresiasi dukungan masyarakat yang aktif memberikan laporan serta respons cepat aparat kepolisian dalam menangani berbagai kasus pencurian dan vandalisme.

Amsakar dan Li Claudia berharap kolaborasi yang terbangun melalui pakta integritas tersebut dapat memperkuat kesadaran kolektif dalam menjaga aset negara, fasilitas umum, dan objek vital lainnya, sekaligus menciptakan iklim investasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Batam. (*/uly)

spot_img
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER