Saturday, April 25, 2026
HomeBatamDPRD Batam Tunda Keputusan Ranperda LAM hingga Mei 2026

DPRD Batam Tunda Keputusan Ranperda LAM hingga Mei 2026

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Upaya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) di Kota Batam harus tertunda, meski seluruh pembahasan substansi telah dinyatakan rampung oleh panitia khusus (Pansus).

Hal ini terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam yang digelar, Jumat (24/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD, Muhammad Kamaluddin dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah yang mewakili Wali Kota Amsakar Achmad.

Turut hadir unsur forkopimda, jajaran Pemerintah Kota Batam, serta perwakilan BP Batam, menandai pentingnya agenda tersebut dalam penguatan kelembagaan adat di daerah.

Rapat diawali dengan pengantar dari Sekretaris DPRD Dr Ridwan Afandi, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum akhirnya dibuka secara resmi oleh pimpinan sidang.

Dalam pemaparannya, Kamaluddin menjelaskan bahwa Pansus Ranperda LAM telah dibentuk sejak 14 Januari 2026 melalui Keputusan DPRD Nomor: 007/170/I/2026. Sejak itu, Pansus intens melakukan pembahasan bersama tim Pemerintah Kota Batam, termasuk melakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta, Kementerian Dalam Negeri, serta Biro Hukum Setdaprov Kepulauan Riau.

BACA JUGA:   450 Prajurit Yonif 136/TS Siap Berangkat Jaga Perbatasan Papua

“Secara substansi, Ranperda ini sudah selesai dibahas. Namun, ada tahapan yang harus dilalui sebelum bisa disahkan,” ujarnya.

Kamaluddin menegaskan, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2016, setiap Ranperda wajib melalui proses fasilitasi oleh gubernur. Saat ini, Ranperda LAM masih dalam tahap tersebut di Biro Hukum Setdaprov Kepri.

Kondisi ini membuat agenda penyampaian laporan Pansus sekaligus pengambilan keputusan yang semula direncanakan dalam rapat paripurna April harus ditunda.

Pansus kemudian mengusulkan agar agenda tersebut dijadwalkan ulang pada Mei 2026, setelah proses fasilitasi selesai.

Usulan itu langsung mendapat persetujuan bulat dari seluruh anggota DPRD yang hadir. Keputusan penundaan pun resmi disahkan melalui ketukan palu pimpinan rapat.

Dengan demikian, meski telah melalui proses panjang dan pembahasan intensif, pengesahan Ranperda LAM Kota Batam masih harus menunggu satu tahapan administratif penting di tingkat provinsi sebelum akhirnya bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah. Rapat paripurna pun ditutup oleh Ketua DPRD setelah seluruh agenda diselesaikan.

spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER