BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Ketidakpastian sikap pemerintah pusat dalam menangani ratusan kontainer yang diduga berisi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, kian menekan pemerintah daerah dan pelaku usaha.
Hingga kini, sebanyak 914 kontainer masih tertahan di kawasan pelabuhan dan jumlahnya berpotensi menembus angka 1.000 unit. Tumpukan peti kemas tersebut belum juga menemukan kepastian hukum akibat tarik-menarik kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyatakan Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah menempuh seluruh langkah administratif yang diminta. Termasuk menyerahkan nama-nama satuan tugas (satgas) kepada pemerintah pusat untuk penanganan lanjutan.
“Nama-nama satgas sudah kami serahkan ke pusat. Sekarang posisi kami menunggu persetujuan dan arahan lebih lanjut dari Jakarta,” ujar Amsakar usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (21/1/2026).
Amsakar menjelaskan, polemik ini berawal dari uji petik sampel yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dari pemeriksaan awal tersebut, sejumlah kontainer dinyatakan terindikasi mengandung limbah berbahaya dan langsung ditahan.
Namun, seiring berjalannya waktu, jumlah kontainer yang menunggu pemeriksaan justru terus bertambah.
“Awalnya hanya sampel tertentu yang diperiksa dan ditahan. Setelah itu, kontainer lain ikut tertahan karena menunggu proses pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.
Persoalan muncul ketika KLHK kemudian menyurati Pemerintah Kota Batam agar pemeriksaan lanjutan terhadap sisa kontainer dilakukan oleh daerah. Permintaan tersebut langsung ditolak Amsakar karena dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya, posisi kontainer masih berada di kawasan pelabuhan dan belum masuk wilayah pabean Indonesia, sehingga belum menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Kontainer itu masih di pelabuhan, belum masuk wilayah pabean. Di sisi lain, ada aturan yang menyebutkan kawasan ini berada di bawah otoritas BP Batam,” tegas Amsakar.
Selain persoalan kewenangan, keterbatasan sumber daya di tingkat daerah juga menjadi pertimbangan utama. Dengan jumlah kontainer yang hampir seribu unit, Pemko Batam dinilai tidak memiliki personel maupun anggaran yang memadai untuk melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.
“Apakah mungkin dinas kami punya kemampuan memeriksa sebanyak itu? Tidak mungkin kami bekerja di luar kewenangan yang kami miliki,” katanya.
Amsakar mengungkapkan, pihaknya telah menyurati Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Dewan Pengawas BP Batam serta KLHK, meminta kejelasan dan keputusan tegas dari pemerintah pusat.
Ia menegaskan, persoalan kontainer ini tidak boleh dibiarkan menggantung dan dilemparkan ke daerah tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami minta hitam putihnya. Kalau memang bermasalah, lakukan re-ekspor. Kalau tidak bermasalah, silakan dilanjutkan. Jangan dilepas ke daerah,” tegasnya.
Ketidakjelasan penanganan ini turut berdampak pada aktivitas kepelabuhanan dan iklim usaha di Batam. Tumpukan kontainer mengganggu operasional terminal peti kemas, sementara biaya penumpukan atau demurrage terus berjalan dan membebani pelaku usaha.
“Dunia usaha yang paling dirugikan. Biaya terus berjalan, sementara keputusan tidak kunjung ada,” kata Amsakar. (uly)







