BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama DPRD Kota Batam resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam dengan agenda Laporan Panitia Khusus (Pansus) sekaligus pengambilan keputusan, Senin (15/12/2025).
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DPRD Kota Batam, khususnya Panitia Khusus Ranperda Kota Layak Anak, atas inisiatif dan kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan.
“Pemerintah Kota Batam menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kota Batam yang telah menyampaikan usulan Ranperda inisiatif DPRD, khususnya kepada Panitia Khusus Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, sehingga Ranperda ini dapat kita selesaikan bersama,” ujar Amsakar.
Ia menjelaskan, Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, yang mewajibkan pemerintah daerah mengatur penyelenggaraan KLA melalui peraturan daerah.
Menurutnya, keberadaan Perda ini menjadi instrumen hukum yang penting dalam mendukung pembangunan yang peduli terhadap hak, kebutuhan, tumbuh kembang, serta perlindungan anak di Kota Batam.
“Peraturan Daerah ini akan menjadi pilar utama dalam pemenuhan 24 indikator Kota Layak Anak yang terintegrasi, tidak hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan masyarakat, dunia usaha, dan keluarga untuk bersinergi menjalankan peran dan tanggung jawabnya,” katanya.
Amsakar juga mengungkapkan bahwa proses pembahasan Ranperda berjalan dinamis dan konstruktif. Ranperda yang semula terdiri dari 69 pasal mengalami penyesuaian substansi hingga menjadi 21 pasal setelah melalui proses fasilitasi, dengan pengaturan teknis selanjutnya akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota.
“Alhamdulillah, setelah pembahasan yang komprehensif dan mendalam antara Pansus DPRD dan Tim Pemerintah Kota Batam, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak pada hari ini dapat disepakati bersama,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Batam akan menyampaikan Ranperda yang telah disepakati tersebut kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk memperoleh nomor register sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menutup penyampaiannya, Amsakar berharap Perda Kota Layak Anak dapat menjadi landasan kuat dalam mewujudkan Batam sebagai kota yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak.
“Semoga apa yang kita cita-citakan bersama untuk menjadikan Kota Batam sebagai tempat yang aman dan mendukung bagi perkembangan anak, sehingga mereka dapat menikmati hak-haknya dan tumbuh menjadi generasi penerus bangsa yang berkualitas, dapat kita realisasikan bersama,” katanya. (uly)









