Monday, December 8, 2025
HomeBatamSidang Kasus Kekerasan ART : Romo Paschal Bongkar Manipulasi Narasi Damai

Sidang Kasus Kekerasan ART : Romo Paschal Bongkar Manipulasi Narasi Damai

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Sidang kasus kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART) bernama Intan kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (10/11/2025). Namun, yang mencuri perhatian kali ini bukan hanya bantahan terdakwa Roslina atas tuduhan penganiayaan.

Melainkan klaimnya bahwa dirinya telah berupaya berdamai. Namun klaim yang dinilai menyesatkan oleh Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal.

Pria yang menjabat sebagai Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP) Kepri ini menilai, narasi “perdamaian” yang dibangun terdakwa justru sarat dengan manipulasi moral.

“Damai yang tidak dilandasi penyesalan tulus hanyalah kosmetik moral—sekadar topeng untuk menutupi kekerasan,” kata Romo Paschal, Selasa (11/10/2025).

Menurutnya, perdamaian sejati harus berangkat dari pengakuan dan tanggung jawab, bukan sekadar strategi hukum atau pencitraan di ruang publik.

“Orang yang sungguh menyesal tidak sibuk membela diri, tapi mencari kebenaran, meski itu berarti menelanjangi dirinya sendiri,” ujarnya.

Romo Paschal menegaskan, ia tak menolak rekonsiliasi, namun menentang perdamaian semu yang justru mengkhianati keadilan korban.

BACA JUGA:   Pemko Batam Harap Sinergi Lebih Erat dengan BPKP Kepri Pasca Pengukuhan Kepala Perwakilan

“Perdamaian bukan hak pelaku, melainkan hak korban untuk sembuh. Bagaimana bisa mendamaikan seseorang yang bahkan belum mengakui kebenaran” katanya.

Ia menambahkan, pengampunan tanpa pengakuan hanyalah bentuk pemakluman terhadap kekerasan.

“Memaafkan tanpa kebenaran sama saja dengan membiarkan luka membusuk di balik perban,” tutupnya.

Dalam persidangan, Roslina bersikeras tidak pernah melakukan kekerasan terhadap Intan. Ia bahkan menyebut telah berupaya berdamai sejak awal penyidikan namun “dihalangi” oleh Romo Paschal.

“Saya sudah berusaha berdamai, tapi Romo Paschal menghalangi,” kata Roslina di depan majelis hakim.

Terdakwa juga mengaku hanya menegur keras korban, bukan melakukan pemukulan.

“Saya pernah jambak, tapi tidak memukul dengan benda tumpul,” ujarnya membela diri.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bantahan itu tidak sejalan dengan barang bukti berupa raket nyamuk, tongkat sapu, serta catatan “buku dosa” yang diduga menjadi alat kontrol terhadap korban.

Rekaman CCTV juga dinilai relevan untuk menggambarkan pola kekerasan yang dialami korban.

Menariknya, terdakwa kedua Merliyati, yang juga sepupu korban justru membantah pernyataan Roslina. Ia mengaku ikut menjadi sasaran tekanan.

BACA JUGA:   Amsakar Diusung Beberapa Partai Maju Batam 1

“Kalau saya tidak pukul Intan, saya yang dipukul. Saya juga ditakuti,” ungkap Merliyati di persidangan.

Ia bahkan mengaku “buku dosa” dan rekaman video digunakan untuk menakut-nakuti dirinya agar tidak melapor.

“Roslina menakut-nakuti saya supaya tidak keluar sebelum kontrak selesai,” ujarnya.

Atas dugaan kekerasan berulang terhadap Intan, Roslina dan Merliyati dijerat Pasal 44 ayat (2) UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (uly)

spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER