BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Sejumlah serikat pekerja yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam (KRB) gelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Batam Kamis (28/8/2025). Aksi ini merupakan bagian dari aksi myang dilakukan serentak di beberapa provinsi di Indonesia.
Pantauan di lokasi, mereka bergerak dari titik kumpul di Halte Panbil, Mukakuning, Sei Beduk, serta PT Djitoe Mesindo di Tanjung Uncang. Massa juga membawa mobil komando, sound system, bendera, banner bertuliskan sejumlah tuntutan.
Mereka melakukan orasi dengan pengawalan ketat kepolisian. Dan akhirnya perwakilan buruh dipersilahkan masuk kedalam kantor menyampaikan aspirasi secara langsung.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota atau Plt Sekdako Batam, Firmansyah menemui perwakilan buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam di ruang tunggu Kantor Walikota Batam, Kamis (28/8/2025).
Dalam pertemuan yang dihadiri Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Kepri, Dicky Wijaya tersebut, Firmansyah menegaskan jika Pemko Batam siap membuka ruang dialog seluas-luasnya untuk membahas persoalan ketenagakerjaan yang disuarakan para buruh.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota atau Plt Sekdako Batam, Firmansyah menemui perwakilan buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam di ruang tunggu Kantor Walikota Batam, Kamis (28/8/2025).
Dalam pertemuan yang dihadiri Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Kepri, Dicky Wijaya tersebut, Firmansyah menegaskan jika Pemko Batam siap membuka ruang dialog seluas-luasnya untuk membahas persoalan ketenagakerjaan yang disuarakan para buruh.
“Kami akan sampaikan hal tersebut kepada pihak yang berwenang,” ujar Plt Sekdako Batam, Firmansyah.
Firmansyah menjelaskan, sejumlah isu lokal, terutama terkait kasus tenaga kerja, dapat langsung dibahas bersama Disnaker Kota Batam maupun Disnaker Provinsi.
Menurutnya, diskusi menjadi langkah utama untuk menemukan solusi atas setiap perselisihan hubungan kerja.
Firmansyah juga menegaskan bahwa Pemko Batam berkomitmen menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan produktif.
Sehingga pertumbuhan ekonomi kota tetap terjaga tanpa mengabaikan hak-hak buruh.
“Pemerintah kota sangat mengapresiasi langkah para buruh yang selalu mengedepankan dialog. Kami terbuka untuk membahas hal-hal yang dirasa perlu demi meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga kondusivitas Kota Batam,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Koalisi Rakyat Batam, Yapet Ramon mengungkap terdapat 9 tuntutan dalam aksi demo di Batam. Enam tuntutan di antaranya serentak disuarakan secara nasional.
“Tiga poin kami bawa dari daerah, khususnya Batam,” Ketua KRB, Yafet Ramon, Kamis (28/8/2025).
Berikut 9 tuntutan Koalisi Rakyat Batam dalam unjuk rasa hari ini :
1. Hapus outsourching dan tolak upah murah
2. Stop PHK, bentuk Satgas PHK
3. Reformasi pajak perburuhan
4. Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa omnimbus law
5. Berantas korupsi dengan mengesahkan RUU Perampasan Aset
6. Revisi RUU Pemilu
7. Hapus UWTO kurang dari 200 meter persegi karena memberatkan masyarakat
8. Pembinaan K3 di Kota Batam
9. Manajemen tandatangani dan daftarkan PKB PT Djitoe Mesindo.
Usai pertemuan Ketua KRB, Yafet Ramon, mengatakan semua tuntutan telah mereka sampaikan ke Sekda Kota Batam dan Disnaker Provinsi yang hadir.
Khusus terkait kecelakaan kerja yang banyak terjadi beberapa waktu ke belakang, Yafet menyebut terdapat 3 unsur dalam penerapan K3 yang harus berkolaborasi. Pertama pemberi kerja yang harus menyediakan tempat kerja yang aman dan nyaman.
Kemudian pengawas dari pemerintah mengawasi pekerjaan berjalan sesuai aturan K3, dan pekerja yang yang menjalankan aturan K3 mulai dari berangkat hingga pulang bekerja.
“Kedepannya, kami ingin hari K3 nasional bukan hanya seremoni biasa. Kami ingin sesuatu yang berbeda namun harus melibatkan semua unsur pekerja, bukan hanya sekedar memasang banner dan bendera K3. Tapi sosialisasi harus ditingkatkan,” katanya.
Sementara terkait penghapusan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) bagi lahan di bawah 200 meter persegi, ia menyebut tuntutan ini berkaitan dengan reformasi pajak perburuhan.
“Jadi pendapatan tidak kena pajak (PTKP) itu sekarang Rp4,5 juta, maka kami minta jadi Rp7,5 juta. Kami juga minta pajak THR, pajak pesangon JHT, pajak bagi pekerja perempuan yang sudah menikah juga dihapuskan. Maka setelah kami hitung, kalau misalkan 20 tahun sekali itu kita bayar Rp7-10 juta untuk UWTO, ada berapa itu masyarakat Batam yang membayar sebesar itu. Nah bisa tidak ada subsidi dari pemerintah untuk meringankan beban kami,” katanya.
Terkait tuntutan hapus outsourcing, tolak upah murah (Hostum) menurutnya kambuh kembali semenjak ada omnibuslaw dalam UU Ketenagakerjaan.
“Kami minta kalau ada regulasi baru tidak ada lagi omnibuslaw dalam UU Ketenagakerjaan,” katanya. (uly)










