Thursday, April 16, 2026
HomeBatamMemahami Alur Rujukan JKN, Mengapa Harus Dimulai dari FKTP?

Memahami Alur Rujukan JKN, Mengapa Harus Dimulai dari FKTP?

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Banyak masyarakat yang masih beranggapan bahwa ketika sakit sebaiknya langsung berobat ke rumah sakit agar segera ditangani dokter spesialis.

Padahal, dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta diwajibkan terlebih dahulu mengakses pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan, kecuali dalam kondisi gawat darurat.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa mekanisme rujukan berjenjang ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan.

“FKTP berperan sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan. Mereka melakukan pemeriksaan awal, diagnosis, pengobatan, serta edukasi promotif dan preventif. FKTP juga menjadi pihak yang paling mengetahui riwayat kesehatan peserta karena aksesnya paling dekat dengan masyarakat,” ujar Rizzky.

Menurutnya, sistem rujukan berjenjang bukan untuk mempersulit peserta, melainkan memastikan pelayanan kesehatan tepat sasaran, efisien, dan sesuai kebutuhan medis. Jika semua penyakit langsung ditangani rumah sakit, termasuk penyakit ringan, maka akan terjadi penumpukan pasien yang justru menghambat penanganan kasus serius.

BACA JUGA:   Pengendara Masih Bisa Daftar QR Code untuk Beli BBM Subsidi Pertalite

Rizzky menambahkan, rujukan ke rumah sakit diberikan apabila peserta membutuhkan pelayanan spesialistik atau ketika FKTP tidak mampu menangani pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan, atau tenaga medis. “Rujukan diberikan berdasarkan indikasi medis, bukan permintaan pribadi peserta,” tegasnya.

Rumah sakit yang menjadi tujuan rujukan pun dibedakan berdasarkan kelasnya, mulai dari kelas D hingga kelas A. Rumah sakit kelas A memiliki fasilitas paling lengkap, termasuk layanan subspesialis. Jika penanganan di rumah sakit sekunder belum tuntas, peserta bisa dirujuk kembali ke rumah sakit tersier.

Selain rujukan vertikal, ada pula rujukan horizontal antar rumah sakit dalam tingkat yang sama. Misalnya, ketika sebuah rumah sakit tidak memiliki sarana, tenaga, atau kapasitas tertentu, maka pasien dapat dirujuk ke rumah sakit lain. Sistem rujukan ini juga terintegrasi dengan sarana pendukung, termasuk ambulans yang dijamin Program JKN sesuai indikasi medis.

“Rujukan berjenjang bukan sekadar administrasi, melainkan upaya pemerintah untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang adil, berkualitas, dan berkelanjutan. Dengan sistem ini, peserta JKN diharapkan mendapatkan pelayanan tepat, di tempat yang tepat, dan oleh tenaga medis yang sesuai kompetensinya,” kata Rizzky. (uly)

BACA JUGA:   Kepala BP Batam Diberikan Kewenangan untuk Pengajuan Pelepasan Kawasan Hutan
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER