Thursday, April 16, 2026
HomeBatamTarget Tak Pernah Tercapai, Pengelolaan Parkir Batam Akan Libatkan Pihak Ketiga

Target Tak Pernah Tercapai, Pengelolaan Parkir Batam Akan Libatkan Pihak Ketiga

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam tengah mempersiapkan regulasi baru terkait pengelolaan retribusi parkir. Nantinya, sistem pengelolaan ini akan melibatkan pihak ketiga melalui mekanisme lelang.

Kepala Dishub Batam, Salim, menyampaikan bahwa saat ini proses sudah memasuki tahap penghitungan potensi retribusi parkir oleh pihak ketiga.

“Hasil penghitungan potensi ini nantinya akan menjadi dasar dalam kerjasama dengan pihak ketiga melalui sistem lelang,” ujar Salim, Senin (21/7/2025).

Ia menambahkan, saat ini Dishub telah mengajukan tujuh rancangan Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Melalui skema BLUD, Dishub dapat mengelola retribusi secara lebih fleksibel sesuai kebutuhan, termasuk dalam menjalin kerjasama dengan mitra swasta.

“Selama ini retribusi masuk ke kas daerah, jadi untuk belanja operasional harus melalui APBD. Lewat BLUD, Dishub bisa kelola langsung dan lebih efisien,” jelasnya.

Salim juga mengungkapkan bahwa realisasi retribusi parkir selama ini masih jauh dari target. Dari target Rp15 miliar per tahun, capaian bulanan rata-rata hanya sekitar Rp1,2 miliar.

BACA JUGA:   Kamaluddin Sambut Kunjungan Studi Peserta Pendidikan Calon Perwira Polri

“Kami masih terus berupaya mencapai target. Harapannya, dengan sistem BLUD dan dukungan pihak ketiga, potensi retribusi parkir bisa dimaksimalkan,” katanya.

Dishub menargetkan skema kerjasama ini dapat mulai berjalan tahun depan, setelah seluruh regulasi dalam bentuk Perwako rampung. Laporan potensi parkir sendiri akan disampaikan ke DPRD Kota Batam pada pekan depan untuk dibahas lebih lanjut. (uly)

spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER