BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum keimigrasian dengan mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) sepanjang Juni 2025. Mereka terdiri dari dua WNA asal Tiongkok, satu WNA asal India, dan satu WNA asal Kanada.
Deportasi dilakukan karena para WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia. Operasi pengawasan dilakukan secara rutin oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam.
WNA asal Tiongkok berinisial FW dideportasi pada 13 Juni 2025 setelah terbukti overstay lebih dari 60 hari dari batas izin tinggal. Ia melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pada hari yang sama, seorang WNA asal Kanada berinisial DJM juga dideportasi. DJM diketahui sempat mengganggu ketertiban umum di kawasan Batam Center dan sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Engku Haji Daud, Bintan, karena gangguan kejiwaan. Setelah dinyatakan stabil, ia dipulangkan ke negara asal.
Sementara itu, WNA asal Tiongkok lainnya berinisial CS, yang sebelumnya telah mendapat surat peringatan dari Imigrasi, turut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi pada 17 Juni 2025. CS tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 71 huruf a Undang-Undang Keimigrasian.
Pada tanggal yang sama, seorang WNA asal India berinisial JS juga dideportasi karena telah overstay selama 70 hari di wilayah Indonesia.
Seluruh proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta, sebelum dilanjutkan dengan penerbangan ke negara asal masing-masing. Selain dideportasi, para WNA tersebut juga dikenai penangkalan, sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketegasan terhadap pelanggaran hukum keimigrasian.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga negara asing yang telah melewati batas izin tinggalnya (overstay) agar segera melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Pelaporan secara sukarela akan menjadi pertimbangan dalam penegakan hukum. Ini mencerminkan itikad baik dan bisa menghindarkan dari sanksi yang lebih berat,” tegas Jefrico.
Kantor Imigrasi Batam juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi keberadaan orang asing di lingkungan sekitarnya. Jika ditemukan aktivitas mencurigakan atau dugaan pelanggaran izin tinggal, masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pengaduan resmi di nomor 0821-8088-9090.