Saturday, May 2, 2026
HomeBatamJelang SPMB 2025, UPP Batam Ingatkan Bahaya Praktik Titipan dan Pungli

Jelang SPMB 2025, UPP Batam Ingatkan Bahaya Praktik Titipan dan Pungli

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Menjelang proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 yang akan digelar Juni mendatang, Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kota Batam mengingatkan seluruh pihak untuk memastikan jalannya penerimaan yang jujur, adil, dan bebas dari pungutan liar (pungli). Jika ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum akan bertindak tegas.

Sebagai langkah antisipatif, UPP Kota Batam menggelar rapat koordinasi lintas instansi di ruang rapat lantai 3 Polresta Barelang, Rabu (14/5/2025).

Rapat dipimpin Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M. selaku Ketua Pelaksana UPP Kota Batam. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Inspektorat Daerah, Intelkam, Satreskrim, Kodim, Kejaksaan Negeri Batam, Ombudsman, Dewan Pendidikan, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dan bertujuan memperkuat sinergi dalam mencegah serta menindak pungli selama proses SPMB berlangsung.

Dalam arahannya, AKBP Fadli Agus menekankan pentingnya pencegahan melalui dua pendekatan: edukasi langsung oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa secara door to door, serta pengawasan dan penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran. Ia menegaskan bahwa rapat ini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud aksi nyata semua pihak sebagai ujung tombak pemberantasan pungli.

BACA JUGA:   Srikandi Turut Sukseskan Sosialisasi Tariff Adjustment PLN Batam

Perwakilan Inspektorat Daerah, Tatan, menyampaikan bahwa sosialisasi SPMB akan dilaksanakan pada 4 Juni 2025 di Aula Engku Hamidah dengan peserta dari berbagai unsur pendidikan dan pengawasan.

Dinas Pendidikan Kota Batam juga telah memetakan wilayah rawan pungli dan akan mulai turun ke lapangan bersama Camat, Lurah, dan aparat kepolisian mulai minggu depan.

Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam, Fendi Hidayat, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk media dan komite sekolah, untuk mewujudkan proses penerimaan yang transparan dan bebas dari praktik titipan.

Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Aditya, menggarisbawahi perlunya kesamaan persepsi dalam menangani perkara pungli yang potensial terjadi selama proses penerimaan berlangsung.

Menutup rapat, AKBP Fadli menegaskan bahwa UPP bertugas melakukan pengawasan, bukan mengatur teknis penerimaan. Ia juga meminta seluruh pihak untuk menjadi agen pencegahan di lingkungan masing-masing dan segera menyosialisasikan surat edaran Wali Kota Batam terkait larangan pungli.

“Kita harus serius dan berkomitmen. Jangan sampai kita sendiri justru menjadi bagian dari masalah yang ingin kita berantas,” kata Fadli. (uly)

BACA JUGA:   Detik-Detik Pesawat Rajawali Airbus A320 Tergelincir di Bandara Hang Nadim Batam
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER