Thursday, April 16, 2026
HomeBatam400 Ribu Kartu JKN Tak Aktif di Kepri, Begini Upaya BPJS Kesehatan

400 Ribu Kartu JKN Tak Aktif di Kepri, Begini Upaya BPJS Kesehatan

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Sebanyak 400 ribuan warga Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sudah terdaftar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) namun kartunya tidak aktif. Sementara jumlah penduduk Kepri yang terdaftar sebagai peserta JKN secara keseluruhan mencapai 2,1 juta jiwa atau sebanyak 96,3 persen.

Deputi Direksi Wilayah II BPJS Kesehatan, Oktavianus Ramba mengatakan jumlah ini masih di bawah Universal Health Coverage (UHC) Nasional sebesar 96,8 persen dari jumlah penduduk.

“Sebanyak 400 ribuan kartunya tidak aktif,” kata Oktavianus didampingi Kepala BPJS Kesehatan Batam, Harry Nurdiansyah dalam Media Gathering di Aston Hotel, Pelita, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Selasa (6/5/2025).

Wilayah II BPJS Kesehatan meliputi wilayah Provinsi Sumbar, Riau, Jambi, dan Kepri. Sedangkan untuk Nasional sampai saat ini sudah 279,8 juta jiwa terdaftar sebagai peserta JKN atau, 98 persen dari jumlah penduduk Indonesia.

Dikesempatan yang sama, ia juga memaparkan jumlah pemanfaatan fasilitas kesehatan di Kepri pada tahun 2024 yang mencapai 6,1 juta kali kunjungan.

BACA JUGA:   Gabriel Sianturi Dorong Kemajuan Kepri di Momen Ulang Tahun ke-23

“Tahun 2024 per hari yang memanfaatkan faskes 23.250 orang,” tuturnya.

Sedangkan pada tahun 2024 biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan di Kepri mencapai Rp1,504 triliun.

“Ini bentuk komitmen kita dalam memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat,” kata Oktavianus.

Ia menuturkan banyaknya kartu kepesertaan JKN yang tak aktif di Kepri berpotensi tidak bisanya masyarakat mengakses fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pihaknya terus mendorong badan usaha mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN.

Selain itu, pihaknya juga terus mendorong pemerintah daerah mendaftarkan masyarakat kurang mampu sebagai peserta JKN melalui pembiayaan pemerintah daerah.

BPJS Kesehatan juga mendorong masyarakat memanfaatkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) untuk melunasi tunggakan iuran. Melalui program Rehab, peserta dapat melakukan pembayaran dengan cara mencicil guna meringankan beban dalam melakukan pelunasan.

Peserta bisa mendaftar program Rehab melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat atau melalui Mobile JKN, dan cicilan bisa dilakukan maksimal 12 bulan. (uly)

spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER