Thursday, April 16, 2026
HomeBatamTim Gabungan Tertibkan 155 Reklame Liar di Batam

Tim Gabungan Tertibkan 155 Reklame Liar di Batam

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Tim Gabungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam masih terus melakukan penertiban reklame mini, Billboard dan Sign Board di Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pihaknya telah berhasil menertibkan sebanyak 155 buah reklame mini, Sign Board dan Mini Billboard. Sebanyak 36 diantaranya besi.

“Jumat malam hari kami turun lagi yang kedua kalinya,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Reza Khadafy, Mingggu (16/3/2025).

Diakuinya pada malam itu pihaknya berhasil menertibkan 30 buah reklame, Sign Board dan Mini Billboard. Penertiban itu turut melibatkan instansi terkait, seperti Satpol PP, Bapenda, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR).

“Kita selesai sekitar jam 1 pagi,” kata Reza.

Ia melanjutkan lokasi yang sudah disisir di antaranya Kecamatan Lubuk baja, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Batam Kota dan sebagian Kecamatan Nongsa.

“Kita utamakan jalan-jalan utama. Penertiban terus dilakukan. Penertiban reklame sesuai Perwako nomor 50 tahun 2024,” ujarnya.

Saat ini pendataan reklame masih dalam proses mengingat data pembayaran pajak dengan data eksisting berbeda.

BACA JUGA:   Pemko Batam Siapkan Pemberdayaan untuk Masyarakat Rempang

“Karena ada yang bayar pajak, ada yg engga bayar pajak. Kita tinggal tertibkan saja, yang tidak sesuai mulai kita tertibkan, sinkronisasi itu berikutnya,” ujarnya.

Ia melanjutkan selama ini seluruh reklame yang ada di Kota Batam masih belum merunut ke Perwako nomor 50 tahun 2024. Dengan begitu, pihaknya bersama tim terpadu akan melakuka  penertibkan sesuai dengan surat edaran dan surat perintah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.

Reza menyampaikan penertiban reklame berukuran kecil hingga standar dilakukan di jalan-jalan utama Kota Batam.

Sementara untuk reklame berukuran besar, pihak DPMPTSP akan meminta penyelenggara untuk segera mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Selama ini pun banyak dari mereka para penyelenggara reklame sewa titiknya juga sudah habis, sudah tidak ada lagi. Ini yang akan kita tertibkan. Habis sewa titik lahan, baru strukturnya. Struktur itu sebenarnya adalah PBG namanya, dan mereka juga tidak punya itu. Kayaknya kalaupun ada itu sudah mati,” ujarnya.

Ia menambahjan PBG khusus untuk kontruksi reklame. Nasa berlakunya khusus dua tahun. Sementara kalau titik lahan masa berlakunya satu tahun dan harus diperpanjang.

BACA JUGA:   Gas Elpiji 3 kg di Batam Naik, Pertabung Jadi Rp 21 Ribu

“Itu sesuai Perka nomor 7 tahun 2017 BP Batam. Sewa lahan mereka itu disitu,” kata Reza. (uly)

spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER