BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Masyarakat mampu yang menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi itu hukumnya haram. Demikian hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi ll DPRD Kota Batam, Yunus Muda.
“Berdosa masyarakat mampu itu kalau konsumsi gas melon, haram hukumnya. Gas itu untuk orang tak mampu,” kata Yunus Muda, Senin (10/2/2025).
Diakuinya walaupun kelangkaan LPG 3 Kg viral disejumlah daerah, ia memastikan stok LPG 3 Kg untuk masyarakat aman. Termasuk menjelang bulan suci Ramadan.
“Dari penjelasan Disperindag Batam dan Pertamina, itu semua masih aman,” kata Yunus.
Ia melanjutkan dalam waktu dekat ini, pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan pertemuan, terkait himbauan Presiden RI bagaimana gas melon ini bisa tepat sasaran.
Politisi Golkar ini juga menyoroti terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas elpiji bersubsidi di Kota Batam mencapai Rp 21.000 per tabung. Ia mengungkapkan bahwa harga itu hanya berlaku di Kota Batam.
“Harga itu kan berpatokan sama SK Walikota Batam. Nah ada informasi kami terima dari pemerintah pusat, bahwa harga itu tak bisa diatas Rp 20 ribu. Hal ini juga akan kita bahas pada pertemuan dalam waktu dekat ini,” ungkapnya.
Ia menambahkan, surat resmi terkait HET itu belum didapatkan secara resmi, artinya harga sesuai dengan yang diterbitkan melalui SK Walikota masih berlaku.
“Hal terpenting dalm pembahasan nanti maslah harga itu. Kalau nantinya basa temuan atau penyimpangan, maka DPRD akan membentuk Pansus,” katanya. (uly)







