BATAMSTRAITS.COM, Jakarta – Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, sudah melaporkan harta kekayaannya (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa laporan tersebut masih diverifikasi untuk kelengkapan surat kuasanya.
“Yang bersangkutan sudah masuk laporannya, masih proses verifikasi untuk kelengkapan surat kuasanya,” ujar Budi Prasetyo.
KPK mencatat bahwa 90 dari 124 wajib lapor di Kabinet Merah Putih telah menyampaikan LHKPN. KPK mengimbau kepada para wajib lapor yang belum melaporkan harta kekayaannya agar segera menyampaikannya paling lambat pada 21 Januari 2025.
Budi menjelaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan hartanya, sehingga masyarakat dapat melakukan pengawasan. (*)







