Tuesday, January 14, 2025
HomeBatamApindo Batam Sebut Kenaikan Upah 6,5 Persen Berdampak PHK Massal

Apindo Batam Sebut Kenaikan Upah 6,5 Persen Berdampak PHK Massal

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Rencana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menaikkan upah sebesar 6.5 persen mendapat respon dari berbagai pihak. Salah satunya Apindo Kota Batam.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid mengatakan kenaikan upah sebesar 6,5 persen memberatkan dunia usaha. Ia mengaku tidak paham pemerintah memakai dasar apa menaikan upah minimum sebesar 6,5 persen tersebut.

“Angka 6,5 persen itu kalau kita lihat dari pertumbuhan ekonomi dan kondisi pasar global yang melambat sekarang, akan memberatkan dunia usaha,” katanya.

Menurutnya, pemerintah tidak mempertimbangkan kondisi dunia usaha saat ini yang sedang mengalami tekanan global. Dikhawatirkan kenaikan 6,5 persen ini akan berdampak pada pengurangan tenaga kerja besar besaran di Batam.

“Kita juga cukup kaget upah minimum harus diputuskan oleh presiden. Karena selama ini keputusan upah minimum berada di tangan Gubernur atas rekomendasi yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan,” kata Rafki.

Jika kenaikan upah minimum diputuskan oleh presiden, lanjut dia, tentunya tidak semua informasi bisa dipertimbangkan presiden seorang diri. Ia berharap kalau keputusan upah minimum itu dilakukan di daerah tidak ditarik ke pusat seperti sekarang ini.

BACA JUGA:   PLTS Sudah Hadir Pulau Panjang, 3.248 KK Beruntung Terima BPBL

“Karena yang paham dengan daerahnya, tentulah masyarakat di daerah masing-masing. Setiap daerah juga memiliki karakteristik yang berbeda-beda sehingga tidak bisa disamaratakan kenaikan upah minimumnya,” katanua.

Rafki melanjutkan saat ini disparitas upah antar wilayah juga semakin lebar. Seharusnya upah minimum yang masih ketinggalan itu yang didorong naik lebih tinggi.

Di daerah yang upah minimumnya sudah tinggi, maka kenaikan upah cukup dengan mempertimbangkan naiknya kebutuhan hidup layak saja. Dimana naiknya kebutuhan ini tercermin dari angka inflasi.

Dengan begitu maka, disparitas upah antar wilayah bisa diperkecil. Kalau dipukul rata dengan satu angka 6,5 persen seperti sekarang, maka upah di daerah yang sudah tinggi akan melambung.

Sementara di daerah yang upah minimumnya masih rendah, nilai rupiahnya juga akan naik kecil. Sehingga disparitas semakin parah ke depannya.

“Kita berharap pemerintah mempertimbangkan lagi semua faktor sebelum menerbitkan aturan terkait upah minimum ini. Jangan sampai aturan pengupahan yang terus berubah-ubah ini membuat investor hengkang dari Indonesia,” katanya. (uly)

BACA JUGA:   8.729 Siswi SD di Kota Batam Sudah Divaksin HVP
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER