Wednesday, April 15, 2026
HomeBatamBapenda Kepri Tunggu Rekomendasi Kemenkeu, Sita Aset PT ATB Senilai Rp 48...

Bapenda Kepri Tunggu Rekomendasi Kemenkeu, Sita Aset PT ATB Senilai Rp 48 Miliar

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau (Kepri) saat ini  menunggu rekomendasi dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) untuk penyitaan aset atas penunggakan pajak air permukaan oleh PT Adhya Tirta Batam (ATB) senilai Rp 48 miliar. Demikian hal ini diungkapkan oleh Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya.

Ia mengatakan penyitaan aset atau uang agar dipindah bukukan ke Rekening Kas Umum Daerah (Reg RKUD) sebagai tindak lanjut dari Mahkamah Agung (MA).

“Sampai saat ini kami sedang menunggu rekomendasi  dari Kemenkeu untuk penyitaaan aset atau uang untuk dipindah bukukan ke Reg RKUD , ini adalah tindak lanjut  dari keputusan MA yang sudah tetap final,” kata Dicky, Rabu (31/7/2024).

Selain itu, Bapenda Kepri juga masih mengingatkan kepada pihak ATB untuk itikad baiknya mematuhi hukum tetap yang telah di keluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).

“Kami  mengingatkan kembali saja pada pihak ATB niat baik nya dan mematuhi hukum tetap yang sudah di keluarkan MA untuk membayar hutang pajaknya,” katanya.

BACA JUGA:   BWI Batam Silaturahim dengan Anggota DPD RI Dapil Kepri, H. Dharma Setiawan

Ia menilai pelunasan hutang ini tidak hanya akan menyelesaikan kewajiban PT ATB kepada Bapenda Kepri, tetapi juga akan membawa manfaat signifikan bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan masyarakat Kepri secara keseluruhan.

“PAD yang diperoleh dari pelunasan hutang PT ATB dapat digunakan untuk membiayai pembangunan daerah yang berkelanjutan. Hal ini akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah Kepri,” katanya.

Dalam upaya penagihan pajak, Bapenda Kepri akan terus menegakkan peraturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Pasal 33 Ayat (1) menyatakan bahwa penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang memiliki utang pajak sekurang-kurangnya Rp100.000.000,00 dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 mengatur tempat dan tata cara penyanderaan, rehabilitasi nama baik penanggung pajak, dan pemberian ganti rugi dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa.

“Kami berharap hasil putusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya agar senantiasa taat dan patuh dalam membayar pajak sehingga menghindari sanksi yang akan diberikan,” kata Diky. (uly)

BACA JUGA:   Ranperda Adminduk Masuk Tahap Akhir, Siap Dibawa ke Paripurna DPRD Batam
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER