BATAMSTRAITS.COM, Batam – PT Bandara Internasional Batam (BIB) bersama perwakilan taksi online dan konvensional menyepakati beberapa poin yakni titik jemput taksi online berada di luar tol gate portal satu dan dua. Tidak hanya itu Satgas bersama juga dibentuk guna pengaturan dan pengawasan pelaksanaan kesepakatan ini.
Direktur Utama PT BIB, Pikri Ilham Kurniansyah menyampaikan kedua belah pihak telah menyepakati beberapa poin dalam mediasi diantaranya kedua belah pihak bersama-bersama menjaga ketertiban, keamanan, dan pelayanan penumpang baik dari arah dan ke Bandara Internasional Hang Nadim.
“Titik jemput dimaksud hanya berfungsi sebagai tempat menjemput penumpang dan dilarang untuk menunggu, parkir atau mangkal pada area tersebut,” ujarnya, Selasa (9/7/2024).
Apabila terdapat kepentingan dari Taksi online untuk penjemputan khusus bagi keluarga yang tidak dalam kepentingan bisnis/transaksi bisnis maka pengemudi wajib melapor dan mendapat persetujuan dari Satgas.
“Kami sangat memahami kebutuhan masyarakat terkait layanan transportasi darat, sebagai pengelola bandara akan terus memperhatikan dan mengupayakan kebutuhan pengguna jasa diseluruh sektor termasuk layanan transportasi darat,” ujarnya.
Bahwa para pihak menyepakati bersama untuk tidak melakukan tindakan anarkis, pembulian, ataupun persekusi dan tindakan profokatif lainnya.
“Pihak taksi konvensional dan online sepakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan dan pelayanan penumpang baik dari dan ke Bandara Hang Nadim,” katadia.
Selanjutnya kedua belah pihak sepakat membentuk Satgas bersama untuk pengaturan dan pengawasan dari pelaksanaan kesepakatan ini, dengan keanggotaannya sebanyak 10 orang dari masing-masing perwakilan taksi online dan taksi konvensional.
“Kedua pihak sepakat mengedepankan cara komunikasi secara persuasif dan menyelesaikan setiap permasalahan dilapangan dengan musyawarah dengan mengedepankan kepentingan umum, keamanan, ketertiban,” terangnya.
Wewenang dan tanggung jawab Satgas bersama disusun oleh anggota dan difasilitasi oleh Direktur Operasi PT BIB serta wilayah kerja dari Satgas Bersama berada di area Bandara Internasional Hang Nadim Batam;
“Setiap terdapat perbedaan yang perlu mendapat pengarahan dilaporkan kepada Direktur Operasi PT BIB untuk penyelesaiannya,” ujarnya.
Apabila para pihak melanggar kesepakatan tersebut, maka pelaku pelanggar kesepakatan ini di blacklist dari Bandara Internasional Hang Nadim, ketentuan dan pengawasan blacklist tersebut diserahkan kepada Satgas. (uly)