Sunday, October 5, 2025
HomeBatamTerapkan Perda Nomor 3 Tahun 2018, Dishub Derek Kendaraan Parkir Sembarangan

Terapkan Perda Nomor 3 Tahun 2018, Dishub Derek Kendaraan Parkir Sembarangan

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat parkir di bahu Jalan Engku Puteri Batam Center, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (1/7/2024). Padahal beberapa rambu-rambu dilarang parkir sudah tercantum diruas jalan tersebut.

Seperti diketahui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir Kota Batam berlaku efektif per 1 Oktober 2018. Di dalamnya memuat aturan terkait sanksi derek dan denda bagi mereka yang parkir kendaraan sembarangan.

Untuk kendaraan roda 4, dikenakan biaya Rp 300 ribu untuk derek, dan denda Rp 200 ribu, total Rp 500 ribu. Sedangkan kendaraan roda 2, dikenakan sanksi denda Rp 175 ribu.

Terapkan Perda terasebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam kembali melakukan penderekkan kendaraan yang parkir di tepi jalan Engku Puteri Batam Center, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (1/7/2024) siang. Pantauan di lokasi satu unit kendaraan roda empat sudah diderek dan satu lagi bannya masih di gembok

Sebelum di derek petugas Dishub sudah mengumumkan melalui pengeras suara, agar pengendara bisa memindahkan kendaraannya. Setelah diperingati selama 30 menit, pengendara tak kunjung datang.

BACA JUGA:   Dua Ekor Buaya Belum Dapat, Iman Desak Penangkaran Perketat Keamanan

“Sebelum kita derek, sudah kita peringati menggunakan pengeras suara selama 30 menitan, namun diabaikan. Makanya kita langsung gembok rodanya dan kita derek ke kantor Dishub Batam untuk proses  lebih lanjut,” ujar  Petugas Dishub Kota Batam, Viktor di lokasi.

Ia mengatakan penderekkan ini dilakukan untuk menertibkan kendaraan-kendaraan yang parkir sembarangan. Padahal rambu-rambu dilarang parkir sudah terpasang di badan jalan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim membenarkan aksi yang dilakukan petugasnya. Hal tersebut sebagai bentuk menertibkan pengguna transportasi pribadi maupun umum yang  parkir sembarangan.

“Itu Patroli rutin yang dilakukan oleh petugas kita agar kawasan yang sudah di tetapkan dilarang parkir jangan dibuat seenaknya saja,” kata Salim.

Ia melanjutkan pemilik kendaraan yang diderek maupun digembok rodanya bisa mendatangi Kantor Dinas Perhubungan untuk diproses dengan menyertai surat-surat kendaraannya.

“Nantinya, akan kita kenai denda sebesar Rp500 ribu akibat kelalaian tersebut,”  tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk tidak memarkirkan kendaraannya di kawasan-kawasan yang memang sudah dilarang untuk parkir.

BACA JUGA:   Pemko Batam Buka Donasi untuk Musibah Longsor dan Banjir Sumbar

“Mari sama-sama jaga Batam dan ikuti aturan ang sudah ditentukan. Pikirkanlah kendaraan di tempat yang sudah ditentukan,” katanya. (uly)

spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER