Wednesday, June 3, 2026
HomeBatamTarget Kunjungan Wisman di Kepri 2024 Dikurangi, Guntur Berharap VoA Dipermudah

Target Kunjungan Wisman di Kepri 2024 Dikurangi, Guntur Berharap VoA Dipermudah

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Guntur Sakti mengatakan target 3 juta kunjungan Wisman di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) 2024 sudah dikoreksi oleh Menteri Pariwisata dan ekonomi kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno. Yakni turun antara 30 sd 40 persen.

“Namun angka pastinya belum ada. Kita berharap insentif regulasi dlm bentuk relaksasi visa on arival dengan skema yang mudah, murah dan menarik akan segera keluar sehingga ekosistem pariwisata Kepri sebagai border tourism semakin kompetitif,” kata Guntur, Senin (1/7/2024).

Diakuinya upaya untuk mencapai target kunjungan wisman ke Kepri, banyak event-event pariwisata yang dibuat oleh Pemerintah Daerah di Kepri, event yang dibuat oleh pihak swasta dan komunitas. Baik event yang berskala internasional ataupun nasional.

“Event ini akan di dedikasikan untuk pencapaian terget kunjungan wisman,” katanya.

Guntur menyebutkan, dalam waktu dekat skema visa on arrival akan diumumkan. Pihaknya, telah memperoleh bocoran mengenai empat skema visa yang akan diterapkan.

Pertama, skema bebas visa yang berlaku secara timbal balik untuk 10 negara. Kedua, visa kunjungan 30 hari dengan biaya Rp500 ribu untuk 97 negara. Ketiga, visa pendek 14 hari yang akan dikenakan tarif sekitar Rp 350 ribu. Terakhir, visa pendek 7 hari dengan tarif yang lebih kompetitif, meski angkanya belum final.

BACA JUGA:   Whatshapp Ketua DPRD Batam, Nuryanto Diretas Oknum

“Empat ini yang akan jadi skema visa yang akan diterapkan. Ada lagi visa pendek 7 hari dengan tarif yang jauh lebih kompetitif. Tapi kita belum berani menyebut angkanya, karena belum final,” kata Guntur.

Masih katanya, usulan short term visa ini telah diperjuangkan sejak 2023. Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, melalui Dispar Kepri, mendorong komunikasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI mengenai visa 7 hari dengan tarif Rp 150 ribu.

Namun, perubahan jenis dan tarif visa ini memerlukan perubahan pada dua regulasi: Perpres tentang Visa dan Izin Tinggal, serta Peraturan Pemerintah tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kita berharap dan mudah-mudahan ini akan membuat iklim pariwisata Kepri lebih kompetitif, affordable, dan memudahkan kita dalam mencapai target kunjungan wisman tahun ini,” ujar Guntur.

Guntur berharap pemerintah segera mengambil langkah untuk mengeluarkan insentif regulasi ini di tengah melemahnya Rupiah terhadap dolar. Ia menambahkan bahwa penguatan dolar sebenarnya bisa menjadi momentum untuk meningkatkan permintaan pariwisata dan devisa.

BACA JUGA:   Arsenal Menang Dramatis 4-3 atas Luton, Declan Rice Pahlawan

“Peran Pemerintah di sini bisa mencuri start dalam memberikan insentif regulasi untuk menarik turis agar kita mendapatkan devisa sebanyak-banyaknya,” kata Guntur.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memberikan relaksasi dengan menurunkan target wisman ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Sebelumnya 3 juta kunjungan, menjadi 1,8 juta hingga 2,1 juta kunjungan.

“Awal tahun tadinya 3 juta kunjungan tapi per April baru tercapai 400 ribu. Maka akan kita sesuaikan 30-40 persen dibawah dari target awal yang kita sampaikan,” ujar Sandiaga saat berada di Kota Batam.

Sandiaga berharap penerapan visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival (VOA) khusus pintu masuk imigrasi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mulai berlaku Juli 2024. Regulasi itu ditujukan kepada ekspatriat yang tinggal di Singapura dan kunjungan wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Kepri.

Meliputi skema VoA untuk 30 hari dengan tarif Rp 500 ribu dan short term visa yang berlaku 7 hari dengan tarif dengan Rp100 ribu.

BACA JUGA:   Bank Indonesia Turunkan BI-Rate ke 4,75%, Fokus Dorong Pemulihan Ekonomi

“Karena ini sudah memasuki fase akhir, maka kita bisa harapkan dalam waktu yang singkat bisa ditandangani oleh Presiden,” kata Sandiaga.

Ia menyampaikan penerapan VOA akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) sesuai dengan rancangan yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Kepri.

“Jadi nanti hasil akhirnya yang kita harapkan, untuk short term visa yang diajukan daerah itu sekitar 10 dolar AS itu juga sebagai rancangan untuk itu. Seandainya yang visa ini tidak dipertimbangkan. Maka rancangan kedua yang menjadi opsi,” katanya. (uly)

spot_img
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER