BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Sosialisasi Tata Cara Pelaporan Pelanggaran Pemilihan tahun 2024 yang digelar di Asialink Hotel Batam pada Rabu (5/6/2024).
Dalam acara ini turut mengundang 3 narasumber. Di antaranya tenaga ahli, DKPP dan penggiat pemilu. Dihadiri oleh peserta yang berasal dari berbagai kalangan, mulai dari dosen, mahasiswa, partai politik (parpol) dan pers.
“Kegiatan ini bagian dari pendidikan politik ya. Dan tak berhenti sampain disini. Peserta-peserta disini juga bisa mensosialisasikan ke tempat lain,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Zulhadril.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Rosnawati mengatakan Indonesia merupakan negara hukum. Untuk itu hukum menjadi pilar yang sangat penting dalam penegakkan Demokrasi.
Mengingat, implementasi dari Demokrasi ini diselenggarakanlah Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Legislatif (Pileg) hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Untuk itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau secara konsisten melaksanakan sosialisasi-sosialisasi guna mencegah munculnya pelanggaran.
Pada kesempatan tersebut juga dijelaskan bahwa tujuan kegiatan ini guna memberikan pemahaman kepada masyarakat hingga mahasiswa. Terkait langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh jika ada pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nantinya.
“Salah satu program dari Bawaslu adalah bagaimana pelibatan (melibatkan,red) masyarakat dalam membantu pengawasan sehingga hal ini menjadi komitmen Bersama dalam mengawal Pesta Demokrasi dalam bentuk Pilkada yang akan dilaksanakan pada November 2024 mendatang,” ujarnya.
Pihaknya berharap dengan adanya pelibatan masyarakat ini, tentunya bisa mewujudkan Demokrasi yang aman, jujur dan berintegritas.
“Kami mengupayakan pencegahan terlebih dahulu dalam setiap tahapan dan melalui sosialisasi ini diharapkan bisa mewujudkan Demokrasi yang aman, jujur dan berintegritas,” katanya. (uly)







