Sunday, May 31, 2026
HomeKepriMenang Sengketa di MA, Bapenda Kepri Minta ATB Bayar Pajak Air Permukaan

Menang Sengketa di MA, Bapenda Kepri Minta ATB Bayar Pajak Air Permukaan

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali memenangkan sengketa pajak air permukaan dengan PT Adhya Tirta Batam (ATB). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya.

“Adanya putusan Mahkamah Agung tersebut, sekaligus memperkuat putusan dari Pengadilan Pajak,” ujar Diky, Selasa (4/6/2024).

Bapenda Kepri kini meminta PT ATB untuk segera melunasi kewajibannya terkait pajak air permukaan yang kurang bayar untuk periode Juli 2016 hingga Juni 2018. Jumlah total yang harus dibayar, termasuk sanksi administrasi, mencapai Rp48.662.612.852,12.

Ia melanjutkan sengketa ini telah mencapai tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, dengan Bapenda Kepri sebagai Termohon dan PT ATB sebagai Pemohon. Mahkamah Agung telah memutuskan untuk memperkuat putusan Pengadilan Pajak yang sebelumnya menolak gugatan dari PT ATB.

Menurutnya pelunasan hutang ini tidak hanya akan menyelesaikan kewajiban PT ATB kepada Bapenda Kepri, tetapi juga akan membawa manfaat signifikan bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan masyarakat Kepri secara keseluruhan.

BACA JUGA:   Pemprov Kepri Perketat Distribusi Beras, Karimun Kini Kembali Terpasok

“PAD yang diperoleh dari pelunasan hutang PT ATB dapat digunakan untuk membiayai pembangunan daerah yang berkelanjutan. Hal ini akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah Kepri,” katanya.

Dalam upaya penagihan pajak, Bapenda Kepri akan terus menegakkan peraturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Pasal 33 Ayat (1) menyatakan bahwa penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang memiliki utang pajak sekurang-kurangnya Rp100.000.000,00 dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 mengatur tempat dan tata cara penyanderaan, rehabilitasi nama baik penanggung pajak, dan pemberian ganti rugi dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa.

“Kami berharap hasil putusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya agar senantiasa taat dan patuh dalam membayar pajak sehingga menghindari sanksi yang akan diberikan,” tuturnya. (uly)

spot_img
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER